GridHype.ID - Sudah memasuki Juni 2021, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan tiga bantuan sosial (bansos) pada masyarakat.
Ketiga bansos yang dimaksud adalah Bansos Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ya, seperti yang diketahui pemerintah kembali memperpanjang bansos tunai Rp 300 ribu hingga Juni 2021.
Bahkan, melansir KONTAN.CO.ID, bansos tunai Rp 300 ribu akan cair dua bulan sekaligus.
Hal tersebut diungkapkan olehMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam acara virtual yang digelar oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Selasa (20/4/2021).
"Bahkan kemungkinan akan dirapel, Mei-Juni akan diberikan sekaligus," ujar Muhadjir.
Sementara mengutip TRIBUNNEWS.COM, masyarakat bisa memantau data penerima bansos PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp300 ribu secara online.
Data penerima bantuan sosial PKH, BPNT, dan Bansos Tunai Rp300 ribu yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima bansos Juni 2021:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan;
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP;
4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon sebelah kanan untuk mendapatkan kode baru;
6. Lalu klik tombol cari data.
Sistem akan mencocokan nama penerima manfaat dan wilayah yang diinput.
Kemudian, membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Untuk pencairan bansos tunai Rp 300 ribu, penerima bisa mencairkan dana bantuannya di kantor Pos terdekat dengan membawa surat undangan dari pemerintah setempat.
Sedangkan untuk PKH, Kemensos telah bekerja sama dengan bank Himbara dalam pencairan bantuan sosial tersebut.
Nantinya, seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH akan mendapatkan bantuan langsung ke rekeningnya.
Lalu, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah.
Bansos ini diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik.
Bantuan digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan yang bekerjasama dengan bank.
(*)