GridHype.ID - Belum lama ini, publik dikejutkan dengan penangkapan anak pendangdut kondang Rita Sugiarto, Raffi Zimah.
Dikabarkan, Raffi Zimah ditangkap polisi akibat tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Raffi Zimah ditangkap polisidari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jayadi kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5/2021), pada pukul 16.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,9 gram, alat hisap bong atau pipet, korek api, dan handphone.
Mengetahui anaknya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, Rita Sugiarto mengaku kecewa.
Ia pun tak bisa membohongi dirinya sendiri tentang rasa kecewa yang ia terima dari anak bungsunya, Raffi Zimah.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Anak Ratu Dangdut Rita Sugiarto Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Namun tetap saja, Raffi Zimah adalah anak kandungnya sendiri.
Sehingga ini waktunya Rita Sugiarto mencurahkan semua perhatiannya untuk sang anak.
“Kalau kecewa pasti kecewa, tapi kan namanya anak,” kata Rita Sugiarto yang dikutip dari Grid.Id saat ditemui di TransTV, Jakarta Selatan.
“Harapan yang besar buat anak, ya kecewa ajah nggak cukup harus perhatian anaknya harus berhenti dari hal hal negatif,” sambungnya.
Selain itu, Rita Sugiarto rupanya sempat memiliki firasat kepada Raffi Zimah.
Pasalnya, belakangan ini, Rita rutin memeriksakan sang anak ke laboratorium untuk mengetahui apakah Raffi Zimah mengonsumsi narkoba atau tidak.
“Saya pengen tes dia ah, rasa hati pengen tes dia,” ucap Rita Sugiarto.
Tapi saat Rita memeriksakan sang anak, laboratorium menyatakan Raffi Zimah negatif narkoba.
"Saya beberapa bulan lalu saya tes dia dengan hasil negatif,” ungkap Rita.
Baca Juga: Tak Kapok, Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi Usai 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba
Padahal kepada polisi, Raffi Zimah mengatakan hampir 3 tahun dirinya mengonsumsi sabu.
Alhasil, Rita pun merasa kecolongan atas hasil tes narkoba sang anak.
“Saya kecolongan dan harus lebih berhati-hati saya sebagai orang tua,” pungkasnya.
Sementara itu, anak Rita Sugiarto dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Iapun mendapatkan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
"Ancaman hukuman RZ adalah empat tahun penjara," kata Yusri Yunus seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com.
(*)