GridHype.ID - Sebelumnya, dikabarkan bahwa anak pendangdut senior Rita Sugiarto, Raffi Zimah ditangkap polisi.
Hal ini terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat anak Rita Sugiarto.
Sebagai informasi, Raffi Zimah sendiri adalah anak Rita Sugiarto dari pernikahannya dengan Jacky Zimah.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Anak Ratu Dangdut Rita Sugiarto Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Melansir dari Wartakotalive.com, Raffi Zimah ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5/2021), pada pukul 16.00 WIB.
Selain anak Rita Sugiarto, polisi juga mengamankan dua tersangka lain yakni RW dan AK di dua lokasi yang berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uris ketiga tersangka tersebut dinyatakan positif sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, urin tiga tersangka ini posifit amfetamine atau sabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (19/5/2021).
Tak mengelak, Raffi Zimah mengakui jika dirinya memang benar mengonsumsi barang haram tersebut.
Saat ditanya alasannya memakai sabu, Ia mengungkap bahwa dirinya hanya sekedar coba-coba.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Anak Ratu Dangdut Rita Sugiarto Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Meski begitu, Raffi Zimah mengaku bahwa dirinya sudah lama mengonsumsi sabu.
"Saya sudah lama pakai, hampir tiga tahun," kata Raffi Zimah.
Saat penangkapan, polisi menemukan narkoba jenis sabu.
"Diamankan sabu," ujar Yusri Yunus.
Lebih lanjut, polisi menguraikan bahwa mereka menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,9 gram, alat hisap bong atau pipet, korek api, dan handphone.
Sementara itu, dari tangan RW, polisi mengamankan sabu seberat 0,2 gram dan AK seberat 2 gram sabu.
Atas penangkapan tersebut, anak Rita Sugiarto dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tak Kapok, Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi Usai 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba
Karena diduga sebagai pengguna narkoba, Ia pun mendapatkan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
"Ancaman hukuman RZ adalah empat tahun penjara," kata Yusri Yunus.
Sedangkan, dua tersangka lainnya dijerat pasal pengedar yakni Pasal 114 jo Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(*)