Jangan Sampai Terlewat Sebab Idul Fitri 1442 H akan Segera Tiba, Berikut Panduan Zakat Fitrah yang Wajib Kamu Tunaikan

Minggu, 09 Mei 2021 | 06:30
Freepik.com

Ilustrasi beras

GridHype.ID -Tak terasa bulan Ramadhan 1442 Hsudah akan berakhir.

Yap, hari lebaran 2021 alias Hari Raya Idul Fitri 1442 Htinggal di depan mata.

Itu artinya umat muslim di seluruh dunia akan selesai menunaikan ibadah puasa Ramadhan-nya.

Baca Juga: Tak Usah Pusing karena Belum Bayar Zakat, 6 Aplikasi di Ponselmu Ini Bisa Membantu

Untuk itu, sebagaiumat muslim, kamu wajib membayar zakat fitrah sebelum melaksanakan ibadah salat Idul Fitri.

Zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan sejumlah besar makanan pokok untuk sesama yang membutuhkan.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.

Baca Juga: Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah! Begini Caranya

"Iya benar setara dengan 2,5 kg," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Saat disinggung terkait dengan pemberian zakat fitrah yang melebihi ketentuan, maka kelebihannya bukan termasuk zakat fitrah, akan tetapi infak atau sedekah.

Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis.

Baca Juga: Ramadhan 2020 Berbeda Karena Adanya Pandemi, Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

"Setiap zakat, baik fitrah atau mal kalau lebih maka jadi sedekah sunah," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021). Terkait akad-nya, tidak perlu lafad khusus.

Cholil mengatakan cukup dengan niat sudah cukup.

"Cukup niat zakat aja. Nanti otomatis lebihnya jadi sedekah," tuturnya.

Baca Juga: Bakal Cair Sebelum Lebaran Tapi Nomor KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Tenang Masih Ada Kesempatan Terima Dana Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Coba Cek Nama Penerima BLT UMKM 2021 di Sini

Terkait pembayaran zakat fitrah, Anwar mengungkapkan bisa di mana saja, tidak harus di masjid.

"Terutama untuk orang yang tinggal di sekitar tempat tinggal kita dan karib kerabat kita yang memang layak untuk dibantu," kata Anwar.

Melansir Kompas.com, 4 Mei 2021, para ulama, di antaranya Syekh Yusuf Qardhawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Baca Juga: Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah! Begini Caranya

Bila di Indonesia, besaran zakat fitrah yakni setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah ibu kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Baca Juga: Ramadhan 2020 Berbeda Karena Adanya Pandemi, Bagaimana Cara Membayar Zakat Fitrah? Berikut Penjelasannya

Masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah secara online.

Pembayaran zakat fitrah online bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul "Ketentuan Zakat Fitrah, Kewajiban Umat Muslim Sebelum Tunaikan Ibadah Salat Idul Fitri"

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber GridStar.ID