GridHype.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 4 sudah bisa dicairkan.
BST ini ditujukan untuk keluarga terdampak Covid-19 yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Seperti yang diwartakan kompas.com, BST tahap 4 di DKI Jakarta bisa dicairkan mulai Jumat (30/4/2021).
Dilansir dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, dana BST tahap 4 bisa dicairkan dengan nilai BST sebesar Rp 300.000 per bulan.
"Pencairan BST tahap 4 akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat mulai tanggal 30 April 2021," tulis Pemprov DKI, Jumat.
Pemprov DKI menjelaskan, dana BST yang sudah dikirim ke rekening penerima manfaat tidak perlu langsung diambil.
Dana akan tetap bisa ditarik meskipun sudah lewat dari hari saat pengiriman dana ke rekening penerima manfaat.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan tidak ada potongan apapun dari BST yang diterima oleh penerima manfaat.
"Dana bantuan sebesar Rp 300.000 ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat," tulis Pemprov DKI.
Apabila ada oknum RT/RW atau pihak lainnya yang meminta pungutan, Pemprov DKI meminta agar masyarakat mengadu ke Dinas Sosial DKI Jakarta melalui aplikasi JAKI atau menghubungi Call Center 021 426 5115 dan chat whatsapp 0821-1142-0717.
Sementara itu, mengutip tribunjakarta.com, ada 4 hal lain yang perlu diketahui terkait program atau pencairan bansos DKI tahap 4:
1. Dapat bantuan BST tahap 1, kenapa tahap 2, 3, dan 4 tidak cair atau saldo nol?
Pada pencairan BST tahap 2, Dinas Sosial melakukan pemutakhiran data penerima bantuan melalui musyawarah kelurahan yang dihadiri oleh RT dan RW.
Adapun penerima bantuan dengan kategori sebagai berikut dihapus dari daftar penerima manfaat.
Di antaranya meninggal dunia, pindah, dianggap mampu, penerima PKH/BPNT, memiliki penghasilan tetap.
2. Masuk kategori usulan baru bulan Februari berdasarkan usulan RT, kapan mendapatkan ATM untuk mengambil dana bantuan?
Undangan pertama pengambilan kartu ATM dan buku tabungan telah didistribusikan pada tanggal 29-31 Maret 2021.
Undangan kedua telah dilaksanakan pada 15 April 2021 dan undangan ketiga pada tanggal 22 April 2021.
3. Apabila terjadi gagal salur pendistribusian kartu ATM dan buku tabungan di tahap 1 dan tahap 2, undangan ke 1,2, dan 3, apakah dana BST akan dikembalikan ke kas daerah?
Ya, akan dikembalikan karena itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Apakah terdapat penerima BST yang dikeluarkan (take out) pada tahap 4?
Ya, terdapat penerima PKH dan BPNT yang dikeluarkan dari penerima BST tahap 4 bulan April 2021 karena adanya pemutakhiran data penerima program yang dimaksud perbulan April 2021.
(*)