GridHype.ID - Perseteruan rumah tangga pengacara kondang Hotma Sitompul dengan Desiree Tarigan masih terus bergulir.
Tudingan demi tudingan terus dilempar masing-masing pihak.
Hingga kini belum ada titik terang yang mengungkap kebenaran permasalahan orangtua Bams eks Samsons itu.
Belum juga selesai kisruh dengan Hotma, terungkap beberapa tahun silam Desiree pernah menggungat sang ibunda.
Rupanya Desiree pernah menggugat ibu angkatnya, Muliana Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2018 lalu.
Dalam video yang diunggah kanal Youtube Para Artis Selebritis pada Jumat (16/4/2021), Desiree diketahui menggugat Muliana dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum.
"Di website resmi sipp.pn-jakartaselatan.go.id, tertulis penggugat bernama Desiree Tarigan Sitoempoel menggugat Muliana Tarigan. Tertulis tanggal 10 Juli 2018 dengan perkara Perbuatan Melawan Hukum nomor 510/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL gugatan ibu Bams eks Samsons pun dikabulkan pengadilan," ujar pemilik akun Para Artis Selebritis.
"Salah satu poin yang dikabulkan adalah kalau Desiree resmi menjadi anak Muliana Tarigan. Menyatakan Desiree Atenghena Tarigan adalah anak angkat atau anak adopsi yang sah secara hukum dari Muliana Tarigan (Muliana Bangun) dan mendiang Mulia Tarigan," sambungnya.
Hal ini pun dibenarkan kuasa hukum Desiree Tarigan, Hotman Paris melalui video yang diunggah kanal Youtube Star Story pada Sabtu (17/4/2021).
"Itu memang benar ada, tapi itu bukan gugatan sengketa benaran. Itu hanya salah satu syarat untuk mendapatkan akta van dading, putusan pengadilan mengenai apa yang disepakati," bebernya.
Ia menyebut, dengan akta van dading Desiree Tarigan resmi secara hukum menjadi anak angkat Muliana Tarigan.
"Desi itu diangkat anak tahun 1961. Waktu itu belum ada kelengkapan, hanya semacam surat tanda lahir dan sebagainya. Kemudian belakangan disadari bahwa perlu bikin surat yang lebih kuat untuk pengangkatan anak ini," jelas Hotman.
Hotman juga menjelaskan alasan Desiree menggugat sang ibu demi mendapatkan akta van dading.
"Akan tetapi karena sudah dewasa tidak mungkin ditempuh prosedur yang biasa. Akhirnya ditempuhlah dengan cara mendapatkan putusan pengadilan," ujarnya.
"Tapi untuk mendapatkan akte van dading harus dengan gugatan. Jadi Desi membuat gugatan ke ibunya tapi bukan karena mereka berperkara," pungkas Hotman Paris.
(*)