GridHype.ID - Kisruh rumah tangga pengacara kondang Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan makin memanas.
Awalnya, Desiree mengaku merasa terzalimidengan perlakuan sang suami selama ini.
Hingga Hotma Sitompul muncul ke publik membantah tuduhan dan membeberkan fakta-fakta yang ada.
Seolah tak terima, ibu Bams eks Samsons itumelaporkan Hotma Sitompul ke Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (7/4/2021).
Mengutip Grid.ID, Desiree didampingi kuasa hukumnya melaporkan Hotma atas dugaan pencemaran nama baik dan penyerobotan lahan.
Dugaan pencemaran nama baik itu terkait tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan Hotman pada Desire.
"Dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah)," kata Desiree usai membuat laporan.
Diberitakan sebelumnya, Hotma membangun tembok pembatas yang memisahkan rumahnya dengan rumah mertua.
"Bahwa Terlapor (Dr. Hotma Sitompoel, S.H.,M.Hum) diduga telah menyerobot lahan ibu saya (Ny. Muliana Tarigan) tersebut sejak 12 Februari 2021 hingga saat ini," ucap Desiree.
Sementara itu, Hotma Sitompul justru mengadukan pengacara Hotman Paris ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Melansir tribunnews.com, hal terkait dengan Hotman yang dianggap memprovokasi hingga mengeluarkan kalimat yang memojokkan Hotma Sitompul.
Kuasa hukum Hotma Sitompul, Partahi Sihombing bersama dua rekannya resmi memasukan aduan ke Komisi Pengawas Advokat, Senin (12/4/2021).
Ia dilaporkan dengan tuduhan ucapan Hotman Paris yangdinilai telah melanggar kode etik sebagai seorang pengacara.
"Apa yang kami adukan, adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Hotman Paris terhadap klien kami Hotma Sitompul," kata Partahi Sihombingdalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (12/4/2021).
Sebelumnya pihak Hotma Sitompul telah menyampaikan peringatan bagi pengacara 61 tahun itu.
Kala itu dalam konferensi pers mereka, Hotman Paris diingatkan untuk tidak memojokkan kliennya.
"Pada tanggal 31 Maret kami sudah sampaikan peringatan-peringatan kepada Hotman Paris. Untuk tidak mengeluarkan statement yang memojokkan, menjelekkan, mengolok-olok, provokasi dan menjadi konsumsi publik," tuturnya.
Setelah membuat aduan, kini Partahi Sihombing memasrahkan kepada pihak Komisi Pengawas Advokat.
"Biar nanti dewan kehormatan yang menilai mana laporan kami yang dianggap masuk kriteria pelanggaran kode etik. Karena di dalam aturan kode etik itu nggak boleh mengekspos kesalahan rekan sejawat dengan rinci," terang Partahi Sihombing.
(*)