Bak Angin Segar, Intip Besaran Prediksi THR dan Gaji ke-13 PNS serta Jadwal Pembayarannya

Sabtu, 10 April 2021 | 13:45
IST

THR dari pemerintah bulan april ini bakal cair

GridHype.ID - Sebentar lagi umat muslim akan menyambut bulan puasa.

Tentunya seiring dengan tibanya bulan Ramadhan segala harga kebutuhan ikut melambung.

Tentu dengan adanya tunjangan hari raya (THR) akan sangat membantu.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sang Istri Hamil Anak Pertama, Opick Keluarkan Single Baru Sambut Bulan Suci Bertajuk Indahnya Ramadan

Nah kira-kira, untuk pegawai negeri sipil (PNS), kapan jadwal pembayaran THR?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah berjanji bahwa THR dan gaji ke-13 di tahun 2021 bagi para PNS, prajurit TNI dan anggota Polri akan dibayarkan secara penuh. Sebab, pada tahun 2020 lalu tunjangan kinerja yang biasanya termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan THR tidak dibayarkan lantaran pemerintah tengah melalukan penghematan dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 secara virtual, Jumat (14/8/2020) lalu.

Jika benar THR dan gaji ke-13 bagi para PNS, prajurit TNI dan anggota Polri akan dibayar penuh pada tahun ini, lantas kapan akan dibayarkan?

Merujuk pembayaran THR PNS pada tahun lalu, pemerintah melakukan hal tersebut paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika proses pencairan THR PNS tahun ini masih sama seperti tahun lalu, maka THR bagi PNS dan abdi negara lainnya baru akan dilakukan pada 28 April 2021.

Baca Juga: Sebentar Lagi Bulan Ramadan Tiba, Apakah Program Vaksinasi Covid-19 Masih Bisa Dilakukan? Berikut Penjelasannya

Pasalnya, Hari Raya Idul Fitri tahun ini diprediksi jatuh pada tanggal 12 Mei 2021. Sementara itu, terkait besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Satgas Jawa Timur Sebut Meski Sudah Divaksin Belum Tentu Tidak Terpapar Virus Corona, Begini Penjelasannya

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Pegawai Negeri Sipil, THR dan Gaji ke 13 akan Segera Cair, Ini Dia Daftar Tunjangan yang Bakal Dikantongi ASN

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Itulah prediksi jadwal pembayaran THR PNS dan besarannya. Ingat, jadwal pembayaran THR PNS masih sebatas perkiraan.

Jadwal pembayaran dan besaran THR PNS akan diumumkan oleh Kementerian Keuangan.

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Kontan.co.id, Surya

Baca Lainnya