Nggak Perlu Lagi Repot Urus Pembuatan KK, Akta Kelahiran Hingga Kematian, Sudah Bisa Dicetak Sendiri, Berikut Panduannya

Kamis, 25 Maret 2021 | 07:00
Audia Natasha Putri

Ilustrasi-Mencetak KK, akta kelahiran, akta kematian secara mandiri.

GridHype.ID - Kita sering dibuat bingung dengan proses administrasi yang berbelit.

Canggihnya kemajuan teknologi dan informasi ini, kini dimanfaatkan dengan baik untuk pelayanan publik.

Salah satunya membuat program dengan kemudahan mencetak KK (Kartu Keluarga), Akta Kelahiran dan Kematian secara mandiri.

Baca Juga: Ngotot Nikah Siri Meski Akta Cerai Belum Keluar, Henny Mona Bongkar Alasan Mau Diperistri Sandy Tumiwa

Dilansir dari Kompas.com dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

Jadi, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat hanya untuk mengurus dokumen kependudukan tadi.

Meski hanya dicetak di selembar kertas, dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Heboh Soal Jual Beli Surat Nikah dan Akta Cerai Soekarno-Inggit, Rupanya ini Tujuan Sang Cucu Menjual Dokumen Tersebut

Kuncinya ada pada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak secara mandiri.

Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Cara untuk mengecek keaslian dokumen sangatlah mudah. Cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat.

Baca Juga: Terungkap! Puluhan Tahun Roy Marten Salah Tuliskan Nama Gading Marten di Akta Kelahiran

Kode ini akan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Nantinya, melalui pemindaian tersebut akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Baca Juga: Gampang dan Gak Ribet, Cuma Modal KTP dan KK Dana Bansos Rp 300 Ribu Mulai Januari-April Cair

Dilansir dari Kontan.co.id, Berikut panduannya.

Tahapan Pertama Membuat Akun

Bagi penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dahulu.

Untuk membuat akun dapat mengisiformulirdengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:

Baca Juga: Niat Hati Pamer Ketampanan Sang Suami Di Masa Muda, Syahrini Justru Kepergok Bongkar Kisah Lama Reino Barack dengan Luna Maya

- Mengisikan 16 digit angka NIK- Nama Lengkap- Memilh jenis kelamin- Tempat lahir, dan- Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.

Beserta informasi tambahan berupa:- No. Handphone yang masih aktif- Alamat Email yang masih aktif- Password yang diinginkan- Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA),

Baca Juga: Tak Hanya Anang Hermansyah, Krisdayanti Juga Rayakan Ulang Tahunnya Ditengah Menunggu Momen Aurel Menikah, Dapat Hadiah Tak Terduga dari Amora

Catatan! Saat mengisikan No.Handphone dan Email diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah. Karena setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk menunggu balasan dari sistem melalui email tentang proses untuk melakukan verifikasi akun.

Selain itu, No.Handphone akan digunakan sistem untuk mengirimkan otentikasi supaya akun bisa diverifikasi dan juga digunakan sebagai pengenal untuk masuk ke dalam aplikasi

Tahapan kedua Masuk Aplikasi

Masukkan nomor handphone, password dan kode unik captcha (CAPTCHA) yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun:

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ), Penyandang Disabilitas dan Lansia Bakal Terima Bantuan dari Pemprov DKI Jakarta, Simak Besaran Nominalnya

- No. Handphone- Password- kode unik (CAPTCHA)

Adapun jika Anda Lupa Password maka perlu melakukan langkah-langkah ini

- Masukkan nomor handphone dan kode unik (CAPTCHA). yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun- No. Handphone- kode unik (CAPTCHA)

Baca Juga: Belum Juga Resmi Cerai dengan Ririe Fairus, Ayus dan Nissa Sabyan Disebut Akan Langsungkan Lamaran Hingga Menikah, Mbak You Justru Minta Sang Istri Kendalikan Ego Tetap Pertahankan Rumah Tangganya

Ubah Password

- Masukkan Password Lama, lalu masukkan password baru dan ketik ulang password baru. Klik tombol simpan untuk melakukan perubahan.- Password Lama- Password Baru- Ketik ulang Password Baru- Ubah Email

Baca Juga: Siap-siap Jangan Sampai Kelewat, Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta 2021 Segera Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Siapkan SKU

Untuk mengubah email, klik menu Ubah Email maka akan tampil halaman Ubah Email

- Masukkan email baru dan klik tombol simpan untuk menyimpan perubahan.- e-mail Baru

Setelah masuk aplikasi, maka Anda bisa memanfaatkan beberapa fasilitas pengurusan dokumen secara online dan akan mendapatkan notofikasi secara online untuk dicetak.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kontan.co.id, KOMPAS.com

Baca Lainnya