Sempat Disebut Haram Karena Mengandung Enzim Babi, MUI Keluarkan Fatwa Halal Penyuntikan Vaksin AstraZeneca Karena Darurat, Satgas Covid-19:Bukan Kandungan Utama

Kamis, 25 Maret 2021 | 06:00
kompas.com

Vaksin AstraZeneca

GridHype.ID - Kandungan babi yang ada dalam vaksin covid-19 AstraZeneca sempat memicu perdebatan berbagai pihak khususnya bagi umat muslim.

Bahkan, fatwa MUI sempat menyebut vaksin asal Inggris itu haram sebelum akhirnya memberikan perizinan penggunaannya bagi umat muslim.

Melansir dari kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tripsin yang berasal dari enzim babi digunakan sebagai katalisator dalam pembuatan vaksin.

Baca Juga: BERITA POPULER: Deddy Corbuzier Ingin Sang Anak Ikuti Jejaknya Jadi Mualaf Hingga Nikita Mirzani yang Sebut Penghasilannya Capai Rp1,2 Triliun dalam Setahun

"Dan tidak menjadi kandungan secara langsung di dalam produk vaksin," ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021) kemarin.

Ia menuturkan, pemerintah akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat terkait vaksin AstraZenecadengan menggandeng berbagai pemangku kepentingan.

Wiku menegaskan, pada prinsipnya saat ini vaksin AstraZeneca dapat digunakan untuk vaksinasi Covid-19 karena sudah mengantongi izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM dan fatwa MUI.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Pesantren di Jawa Timur Sebagai Penerima Vaksin AstraZeneca, Juru Bicara Kemenkes Beri Penjelasan Ini

MUI pusat melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 menetapkan bahwa vaksin Covid-19 dari AstraZeneca haram.

Vaksin tersebut dinyatakan haram karena dalam proses pembuatannya memanfaatkan enzim yang berasal dari babi.

Meski demikian, MUI menyatakan bahwa hukum penggunaan vaksin AstraZeneca disuntikkan pada masyarakat diperbolehkan.

"Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan produksi memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021).

"Walau demikian, yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan," kata dia.

Baca Juga: Disebutkan 'Orang Lebih Mudah Tertular Covid-19 Setelah Divaksinasi', Kemenkes Bantah Kabar yang Beredar

Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio mengatakan, tripsin adalah reagen yang bisa melepaskan enzim.

Tripsin biasanya digunakan dalam proses biologis terutama yang menggunakan proses rekayasa genetika.

"Dikasih tripsin supaya sel-nya bisa lepas-lepas setelah itu harus cepat-cepat dikasih media lagi supaya vaksinnya terencerkan dan tidak bekerja lagi (tripsinnya)," kata Amin kepada Kompas.com, Senin (22/3/2021).

Baca Juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Unggah Sertifikat di Sosmed, 3 Hal Ini Jadi Alasan Tak Semua Orang Layak Terima Vaksinasi Covid-19

Amin menjelaskan, jumlah vaksin yang digunakan biasanya tidak terlalu banyak, frekuensi penggunaannya juga berkisar antara 10 hingga 15 menit.

Ia juga memastikan dalam hasil akhir vaksin yang menggunakan tripsin, vaksin tidak akan lagi mengandung tripsin.

"Kalau mau dibilang ada mungkin ada. Tapi sudah sangat kecil dan sudah mengalami pengenceran yang cukup banyak," ujar dia.

Di sisi lain, seperti yang dikutip dari tribunbali.com, pihak AstraZeneca justru membantah vaksin ciptaannya mengandung babi dan hewan lain dalam proses pembuatannya.

"Semua tahapan proses produksi vaksin ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewan lainnya," bunyi penyataan AstraZeneca dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (21/3/2021).

Baca Juga: Mengapa Wanita Cenderung Alami Efek Samping Vaksin Covid-19 yang Lebih Kuat Dibanding Laku-laki? Ternyata Begini Penjelasan Menurut Ahli

Dalam pernyataan itu, vaksin AstraZeneca disebut merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk yang berasal dari hewan sebagaimana yang telah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris.

Vaksin ini menurut AstraZeneca telah disetujui lebih dari 70 negara di seluruh dunia diantaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, TribunBali.com

Baca Lainnya