Perlu Dicatat, Risiko Jadi PNS Apabila Cerai, Gaji Suami Bakal Dipangkas Separuh untuk Mantan Istrinya

Senin, 22 Maret 2021 | 17:30
Tribunnews.com

Ilustrasi PNS

GridHype.ID -Bagi kamu yang saat ini menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada sedikit kabar baik.

Seperti yang kita tahu, tak sedikit masyarakat Indonesia yang saat ini bekerja menjadiPegawai Negeri Sipil (PNS).

Kali ini kabar baiknya terkait gaji PNS.

Bukan gaji akan naik ya, akan tetapi gaji PNS bagi yang sudah memiliki pasangan bisa dipangkas setengahnya apabila bercerai.

Baca Juga: Persiapkan Dirimu! Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mulai Mei Hingga Juni 2021, Simak Besaran Gaji Pensiunan PNS Lengkap per Golongan

Ya, jika sang suami berstatus sebagai PNS akan tetapi bercerai, maka separuh gajinya akan diberikan kepada mantan istrinya.

Ya, melansir dari Kompas.com, bagi para istri yang diceraikan suami yang berstatus sebagai PNS, pemerintah sudah menetapkan regulasi bahwa mantan istri diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya.

Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kena Tegur DPR RI Usai Berdandan Bak Boneka Barbie, Oknum PNS Beri Tanggapan Ini

Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”.

Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS.

Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”.

Baca Juga: Mabuk dan Masih Berseragam, PNS di Pati Terjaring Operasi Sedang Karaoke dengan Pemandu Lagu

Sementara apabila istri juga berstatus PNS, suami yang menceraikan istrinya juga tetap wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan istri.

Kendati begitu, hak gaji untuk istri tak bisa diberikan apabila perceraian terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut.

Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983:

Baca Juga: Bakal Naikkan Standar Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta, Tjahjo Kumolo Minta Maaf Urung Laksanakan Lantaran Prioritas Keuangan Negara Untuk Hal Ini

Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan PNS Tahun 2021 Bakal Meningkat, Sebut Penghasilan Terendah Minimal Rp 9 Juta

Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN.

Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan.

Sementara bagi yang sudah memiliki anak, gaji suami berstatus PNS dibagi menjadi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga untuk anak, dan sepertiga untuk istri yang diceraikan.

Baca Juga: Lebih dari 9 Tahun Tak Pernah Ambil Gajinya Hingga Pensiun, Ayu Ting Ting Melongo denger Besaran Gaji Sang Ayah yang Mencapai Ratusan Juta

Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah.

Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi pasal 8 ayat (7).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Risiko PNS Cerai: Gaji Suami Dipotong Separuh untuk Mantan Istri"

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com