GridHype.ID - PNS bakal mendapatkan gaji paling rendah Rp 9 juta di tahun 2021.
Kenaikan gaji PNS oleh pemerintah ini melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ).
Kemenpan RB berencana menaikkan standar gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Nominalnya menjadi minimal Rp 9 juta.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, memastikan, rencana itu belum akan terealisasi pada tahun 2021.
"Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial.
Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021," tuturnya dalam video virtual, dikutip Kamis (31/12/2020).
Tjahjo Kumolo menambahkan, hal tersebut sudah dibahas bersama dengan berbagai instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara.
Kendati demikian, Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS.
Untuk ASN di tingkat pusat, kata dia, kenaikan dilakukan melalui tunjangan kinerja yang diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi.
Adapun untuk ASN daerah, bisa dilakukan lewat penambahan penghasilan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan restu dari DPRD setempat.
Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya, kata dia.
Tjahjo Kumolo meminta kepada semua PNS agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraa dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.
"Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta Per Bulan Urung Terlaksana Tahun 2021, Menpan RB Beri Penjelasan Begini
(*)