GridHype.ID - Kamis (14/1/2021), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pati terjaring razia.
Oknum PNS berinisial MS ini terjaring operasi yustisi yang digelar Polres Pati di masapemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Saat ditangkap, MS kedapatan sedang mabuk berat di ruangan karaoke dengan mengenakan seragam dinas di Jalan Syech Jangkung Pati.
Baca Juga: Kabar Duka, Aktris Lawas Farida Pasha Pemeran Mak Lampir Meninggal Dunia
MS sendiri tercatat sebagai PNS di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Pemkab Pati.
Saat diamankan ia asyik bernyanyi ditemani pemandu lagu di tempat hiburan tersebut.
Padahal, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) tempat karaoke dilarang beroperasi.
Baca Juga: Tanpa Rogoh Kocek Dalam, 2 Bahan Alami Ini Mampu Jadikan Kulitmu Anti Keriput
Operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat.
"Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke.
Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi" kata Arie saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Sabtu (16/1/2021).
Menurutnya MS dan sejumlah pemandu lagu serta pengelola tempat karaoke langsung dibawa ke kantor polisi untuk periksa.
Baca Juga: Tanpa Rogoh Kocek Dalam, 2 Bahan Alami Ini Mampu Jadikan Kulitmu Anti Keriput
Lima tempat karaoke disegel
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan ada lima tempat karaoke di Pati yang terpaksa disegel karena nekat beroperasi saat PPKM.
Menurutnya razia tersebut digelar oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpo PP.
Ada puluhan pemandu lagu, beberapa pengelola serta pengunjung yang digelandang ke Mapolres Pati.
Baca Juga: Sering Bertengkar, 5 Pasangan Zodiak Ini Nggak Bakal Cocok, Libra dan Taurus Sama-sama Keras
Mereka menerima sanksi karena melanggar Peraturan Bupati Pati nomor 66 tahun 2020 tentang PPKM.
"Pelanggar protokol kesehatan dikenai denda administrasi dikenai denda Rp 100 ribu serta teguran tertulis," terang Arie.
Selain itu polisi juga mengamankan ratusan botol miras di tempat karaoke tersebut.
Diturunkan pangkatannya
Sementara itu Bupati Pati Haryanto mengatakan jika pihaknya menjatuhkan sanksi penurunan pangkat pada MS selama tiga tahun.
"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun.
Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," ungkap Haryanto.
Ia kemudian mengingatkan agar seluruh ASN di Pemkab Pati berkaca dengan kasus tersebut yang dianggap mencoreng instansi pemerintahan.
"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat," tegas Haryanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Seragam Dinas, Oknum PNS di Pati Mabuk di Tempat Karaoke yang Nekat Buka Saat PPKM"
(*)