Siap-siap! Program Vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan Masuki Tahap II, Yuk Simak Syarat Penerima Vaksin

Rabu, 24 Februari 2021 | 20:45
Freepik.com

Ilustrasi vaksin virus corona.

GridHype.ID - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia bulan depan memasuki tahan kedua.

Seperti yang diketahui, pandemi virus corona telah melanda di negeri kita selama hampir satu tahun.

Kini, pemerintah pun berupaya untuk memberikan vaksin gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Pemerintah pun berharap program vaksinasi ini bisa menekan angka kasus pasien Covid-19 yang terus bertambah setiap harinya.

Baca Juga: Targetkan Lansia dan Pekerja Publik, Berikut Link Pendaftaran Untuk Ikut Program Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

Setelah selesai program vaksinasi tahap pertama, kini pemerintah akan melanjutkan ke vaksinasi tahap kedua.

Program vaksinasi tahan kedua ini sasarannya adalah warga yang lanjut usia atau lansia dan pekerja pabrik.

Melansir dari Kompas.com, vaksinasi ini ditargetkan kepada 38.513.446 orang, yang diharapkan bisa selesai divaksinasi pada Mei 2021.

Program vaksinasi tahap kedua ini akan dilakukan secara bertahap di tujuh provinsi di Jawa-Bali.

Baca Juga: Mengaku Takut Divaksin Covid-19, Kini Eriska Rein Siap Lakukan Vaksinasi Demi Anak dan Orangtuanya

Sementara itu, bagi kamu yang akan divaksin sebaiknya perhatian dulu beberapa syarat penerima vaksin Covid-19 berikut ini.

Dalam keterangan tertulis melalui Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, M Epid, menjelaskan syarat penerima vaksin Covid-19 di Indonesia, yaitu:

1. Tidak mempunyai riwayat penyakit adalah syarat penting penerima vaksin virus corona Sinovac yang akan dilakukan dalam tahap kedua program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Penyakit yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Tetap Berjalan di Bulan Ramadan, Satgas Jawa Timur Sebut Meski Sudah Divaksin Belum Tentu Tidak Terpapar Virus Corona, Begini Penjelasannya

Baca Juga: Siap-siap, Tahap II Segera Dilaksanakan, Warga yang Tolak Vaksin Covid-19 Bakal Dipersulit dalam Mengurus KTP dan SIM

2. Vaksinasi Covid-19 juga tidak bisa diberikan kepada penerima vaksin yang sedang hamil atau menyusui.

3. Tidak memiliki kontak erat dengan keluarga yang suspek, konfirmasi atau sedang menjalani perawatan akibat Covid-19.

4. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin Covid-19 sedang demam yaitu memiliki suhu tubuh 37,5 derajat celsius ke atas maka vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh.

Baca Juga: Sempat Jadi Pro Kontra, Presiden Joko Widodo Umumkan Vaksinasi di Bulan Ramadhan Dilakukan Pada Malam Hari

5. Pengukuran tekanan darah. Apabila tekanan darah di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Menderita diabetes mellitus (DM). Penderita diabetes mellitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen masih dapat diberikan vaksinasi.

7. Penderita HIV untuk penderita HIV, bila angka CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi Covid 19 tidak diberikan.

8. Penyakit paru. Jika memiliki penyakit paru, seperti asma, PPOK atau TBS, maka vaksinasi Covid-19 akan ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti-tuberkulosis.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Jadi Orang Pertama Kelompok Lansia yang Terima Vaksinasi Usai Diizinkan BPOM, Siapa Sangka Tak Semua Bisa Terima Vaksin Covid-19, Begini Syaratnya

9. Penyakit lain non-screening. Penerima vaksin dengan penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format screening di atas dapat berkonsultasi pada dokter ahli yang merawat.

Kemudian untuk aturan vaksinasi Covid-19 pada Lansia akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini.

Dr Nadia mengatakan bahwa untuk lansia berusia 60 tahun ke atas, vaksin akan diberikan dua dosis diikuti dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

Pada program vaksinasi Covid-19 tahap kedua iniditargetkan akan ada sedikitnya 21 juta orang lansia yang akan divaksin.

Baca Juga: Suntik Vaksin Disebut Bisa Batalkan Puasa, Pemerintah Tangsel Sarankan Vaksinasi Covid-19 Bulan Ramadhan Digelar Saat Malam

"Untuk penyuntikan menggunakan vaksin Sinovac ini, interval penyuntikan khusus untuk lansia adalah 28 hari," jelas dr Nadia.

Saat pemeriksaan sebelum vaksinasi dilakukan terhadap lansia, tekanan darah dan suhu harus dipantau.

Suhu tubuh harus di bawah 37,6 derajat celsius, dan tekanan darah tidak boleh lebih dari 180/110 mmHg.

Alur screening sesuai aturan vaksinasi lansia perlu memperhatikan beberapa hal, di antaranya pertanyaan screening yang dilakukan petugas kepada para lansia sebelum vaksinasi Covid-19 dilakukan.

Baca Juga: Suntik Vaksin Disebut Bisa Batalkan Puasa, Pemerintah Tangsel Sarankan Vaksinasi Covid-19 Bulan Ramadhan Digelar Saat Malam

Pertanyaan tersebut di antaranya berkaitan dengan:

  1. Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?
  2. Apakah sering merasa kelelahan?
  3. Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit (hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal)?
  4. Apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100-200 meter?
  5. Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir?
Baca Juga: Jelang Summer Olympic Games, Jepang Lakukan Vaksinasi Covid-19 Pfizer Inc di Akhir Februari 2021

Lebih lanjut dr Nadia menegaskan, jika di antara lima pertanyaan di atas, ada tiga atau lebih yang dijawab "Ya" oleh calon penerima vaksinasi lansia, maka vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang mesti diterima tidak dapat diberikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Masuki Tahap Kedua Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat Penerima Vaksin"

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com