GridHype.ID - Belakangan nama Hervina (34), guru honorer yang dipecat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ramai dibicarakan masyarakat.
Pasalnya guru honorer tersebut dipecat akibat mengunggah rincian gaji senilai Rp 700.000 selama empat bulan ke media sosial.
Beruntung pemecatannya itu tak jadi dilakukan dan ia akhirnya bisa kembali mengajar.
Kepala SDN 169 Sadar, Hamsinah, mengatakan akan kembali menerima Hervina mengajar di sekolahnya saat diundang dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bone, Selasa (16/2/2021).
Hamsinah juga meminta maaf atas pemecatan yang telah dilakukannya.
Hervina pun bersyukur bisa kembali mengajar di sekolah tempatnya mengabdi selama 16 tahun terakhir.
"Alhamdulillah saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan kesalahpahaman ini dan Ibu Kepala Sekolah yang selama ini saya anggap sebagai orangtua telah meminta maaf," kata Hervina saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid, yang turut hadir dalam RDP tersebut menegaskan bahwa Hervina kembali mengajar di SD Negeri 169 Sadar.
Dinas Pendidikan Bone juga akan memperbarui surat keputusan (SK) pengangkatan honorer Hervina yang telah berakhir pada 2020.
"SK pengangkatan honorer akan kami perbarui karena SK yang dipegang oleh Hervina sebenarnya berakhir di tahun 2020," kata Andi Syamsiar Halid melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Bagaimana Jika Ijazah Rusak atau Hilang? Berikut Cara Mengurusnya
Sebelumnya diberitakan, kabar tentang Hervina, warga Dusun Lakariki, Desa Sadar, Kecamatan Tellulimpoe, ini menjadi viral usai dipecat lantaran mengunggah rincian gaji di media sosial.
Pemecatan itu dilakukan suami dari kepala sekolah tempatnya mengajar dan dilakukan melalui pesan singkat.
Bukti Kondisi Pendidikan Nasional yang Memprihatinkan.
Menanggapi kabar ini anggota komisi X DPR RI Fraksi PAN Zainuddin Maliki mengatakan kejadian tersebut merupakan bukti bahwa pendidikan nasional dalam kondisi memprihatinkan.
"Kasus ini merupakan gambaran betapa memprihatinkannya kondisi pendidikan nasional kita.
Diharapkan Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan, Pemda setempat dan pihak terkait memberikan klarifikasi dan kasus ini ditangani dengan prinsip kekeluargaan," ujar Zainuddin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (15/2/2021).
Zainuddin menilai kasus ini juga memberikan bukti bahwa pemerintah belum bisa hadir dalam memperbaiki nasib guru honorer.
Padahal menurutnya kehadiran guru honorer merupakan akibat dari ketidakmampuan negara dalam mencukupi tenaga pendidik.
"Sungguh sangat besar jasa guru honorer.
Dengan gaji yang sangat tidak memadai bersedia melakukan tugas mulia, mencerdaskan kehidupan anak bangsa yang sesungguhnya hal itu adalah kewajiban negara," ujarnya lagi.
(*)