Bagaimana Jika Ijazah Rusak atau Hilang? Berikut Cara Mengurusnya

Kamis, 17 Desember 2020 | 19:15
PIXABAY/MCELSPETH

Ilustrasi wisuda

GridHype.ID- Setiap orang yang menempuh pendidikan pasti memiliki ijazah.

Mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi pasti mendapatkan ijazah pendidikan.

Sebab, ijazah pendidikan sangat penting dalam kehidupan kita.

Salah satunya yakni ijazah pendidikan biasanya menjadi syarat utama dalam mencari pekerjaan.

Baca Juga: Gantikan Wisuda Anaknya yang Telah Tiada, Seorang Ayah Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Terima Ijazah

Oleh karena itu, masyarakat diimbau menyimpan baik-baik ijazah pendidikan ini.

Ijazah jangan sampai hilang atau rusak sehingga mengganggu keabsahannya.

Namun, bagaimana jika ijazah terlanjur rusak atau hilang?

Simak cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak berikut ini:

Baca Juga: Masih Jomblo, Ria Ricis Blak-blakkan Pingin Cepat Nikah Usai Wisuda Sarjana

1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat.

Sampaikan kepada petugas bahwa kamu berniat untuk membuattsurat kehilangan ijazah.

Kamu akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut.

Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Ria Ricis Akhirnya Wisuda Setelah 7 Tahun Kuliah

Untuk tahap ini, kamuperlu membawa:

Baca Juga: Seolah Beri Sinyal Rumah Tangganya dengan Nadya Mustika Adem Ayem, Rizki D'Academy Beri Ucapan Selamat pada Sang Istri

2. Pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah kamu (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada).

Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah kamuhilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli kamuyang hilang atau rusak.

Baca Juga: Kerap Bikin Pangling Karena Tampil Cetar, Potret Syahrini saat Wisuda Dulu Malah Jauh dari Kesan Glamor

Yang harus kamubawa pada tahap ini:

SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah diatas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli.

Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.

Baca Juga: Banyak yang Tertipu, Foto Donita Saat Wisuda Berselempang Cumlaude Ini Ternyata Editan

3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah.

Jika sekolah kamusudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini.

Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.

Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:

Baca Juga: Netizen Merasa Ditipu Saat Donita Unggah Foto Wisuda Berselempang Cumlaude, Kok Bisa?

Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari.

Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, kamuharus menunggu beberapa hari.

Jika sekolah kamusudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.

4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat Dokumen dan Prosedurnya

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber TribunSolo.com