GridHype.ID- Setiap orang yang menempuh pendidikan pasti memiliki ijazah.
Mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi pasti mendapatkan ijazah pendidikan.
Sebab, ijazah pendidikan sangat penting dalam kehidupan kita.
Salah satunya yakni ijazah pendidikan biasanya menjadi syarat utama dalam mencari pekerjaan.
Baca Juga: Gantikan Wisuda Anaknya yang Telah Tiada, Seorang Ayah Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Terima Ijazah
Oleh karena itu, masyarakat diimbau menyimpan baik-baik ijazah pendidikan ini.
Ijazah jangan sampai hilang atau rusak sehingga mengganggu keabsahannya.
Namun, bagaimana jika ijazah terlanjur rusak atau hilang?
Simak cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak berikut ini:
Baca Juga: Masih Jomblo, Ria Ricis Blak-blakkan Pingin Cepat Nikah Usai Wisuda Sarjana
1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat.
Sampaikan kepada petugas bahwa kamu berniat untuk membuattsurat kehilangan ijazah.
Kamu akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut.
Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Ria Ricis Akhirnya Wisuda Setelah 7 Tahun Kuliah
Untuk tahap ini, kamuperlu membawa:
- Fotokopi Ijazah
- Fotokopi KTP
2. Pergi ke sekolah yang menerbitkan ijazah kamu (lewati tahap ini apabila sekolah sudah tidak ada).
Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa Ijazah kamuhilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti Ijazah asli kamuyang hilang atau rusak.
Yang harus kamubawa pada tahap ini:
- Materai 6.000 (2 buah)
- Pas Foto 3x4 (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
- Fotokopi Ijazah asli yang hilang
Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.
Baca Juga: Banyak yang Tertipu, Foto Donita Saat Wisuda Berselempang Cumlaude Ini Ternyata Editan
3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah.
Jika sekolah kamusudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini.
Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.
Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar)
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari.
Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, kamuharus menunggu beberapa hari.
Jika sekolah kamusudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti Ijazah asli yang hilang.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus Ijazah yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat Dokumen dan Prosedurnya
(*)