Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT-RW, Begini Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik

Rabu, 17 Februari 2021 | 15:15
kompas.com

Ilustrasi KTP elektronik. (Tribunnews.com)

Gridhype.id-Belakangan ini beredar informasi yang mengatakan jika foto dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dapat diganti.

Hal tersebut beredar dari unggahan video singkat Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh yang menyebutkan jika foto dalam KTP-el dapat diganti bila memenuhi beberapa syarat berikut ini.

Video tersebut kemudian diunggah oleh akun instagram @infodepok_id pada Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Ramai Video Bongkar KTP, Jangan Sembarangan ini Hal yang Harus Kamu Tahu Soal Chip di Dalam E-KTP

Dalam caption video tersebut tertulis 'Siapa yang pingin rencana ganti foto e-KTP?

Simak penjelasan langsung dari Zudan Arif Fakrulloh Ditjen Dukcapi Kemendagri. Tentang mekanisme cara penggantian foto e-KTP.' tulis akun @infodepok_id

Zudan juga menjelaskan syarat-syarat pergantian foto dalam KTP elektronik.

Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Tahap Satu Sudah Bisa Dicek, Cukup Siapkan Nomor KTP dan Cek Daftarnya Di Sini

Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Baca Juga: Diduga Bisa Lacak dan Sadap Orang, Viral Video Bongkar Chip E-KTP, Ini Penjelasan Dukcapil

Syarat pembuatan KTP

Dilansir dari website Indonesia.go.id ada beberpa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan KTP.

Berikut persayaratan pembuatan KTP

Baca Juga: Saingi Arya Saloka Jadi 'Suami' Amanda Manopo, Lutfi Agizal Pamer Video Akting, Aldi Taher: Pansos Terus

Cara membuat e-KTP

Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.

Namun tidak ada salahnya untuk menjelaskan apa yang harus Anda lakukan kalau mau membuat e-KTP.

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Pertama – tama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya.

Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar Salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke Kelurahan

Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan. Di sini, Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.

3. Penyerahan dokumen

Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan. Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Instagram, indonesia.go.id