Gridhype.id-Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No.14 Tahun 2021 mengenai perubahan atas Perpres No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Perpres yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowipada 13 Januari 2021 kemarinterdapat sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama serta adanya penambahan aturan baru.
Ddilansir dari RRI.co.id, berdasarkan Perpres yang dimuat di akun resmi Sekretariat Negara salah satu aturan yang memuat tentang pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah divaksin.
Bunyi aturannya sebagai berikut :
Pasal 15B
(1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Sementara itu, jika terjadi kejadian ikutan pasca vaksinasi yang membutuhkan pengobatan atau oerawatan medis, pemerintah juga mengatur ketentuannya. Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 15A ayat (4) berbunyi :
Terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, maka biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan :
a. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional dan
b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dar anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Selanjutnya, ayat (5) pasal sama menjelaskan ketentuan pelayanan kesehatan : yaitu apabila peserta vaksinasi berstatus sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Sudah Terima Vaksin Covid-19 Meski Bukan Nakes, ini Dia Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK yang Viral
Sebelumnya diberitakan, pada 9 Februari 2021 kemarinm Presiden Jokowi juga telah meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan.
Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Senin (15/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B.
Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.
Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.
Dalam pasal tersebut tertulis adanya sanksi bagi penerima vaksin Covid-19 namun tidak mengikuti proses vaksinasi.
Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos).
(*)