Bansos Tunai Rp 300 Ribu Disalurkan Melalui Kantor Pos, Berikut Kriteria dan Cara Pencairan Dananya

Minggu, 07 Februari 2021 | 09:45
Kompas.com

Bantuan pemerintah

GridHype.ID - Pemerintah hingga saat ini terus mengucurkan dana guna berikan bantuan kepada masyarakat terdampak covid-19.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial memaksimalkan pemberian bantuan lewat program bantuan sosial tunai (BST).

BST hanya diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tergolong keluarga miskin, keluarga tidak mampu dan keluarga terdampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Pencairan Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021, Berikut Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Program BST rencanannya akan diperuntukkan bagi 10 juta KPM di seluruh Indonesia.

Penerima BST merupakan KPM yang tercantum di data terpadu kesejahteraan sosial termasuk lansia dan penyandang disabilitas.

KPM penerima BST juga harus tidak terdaftar dalam program keluarga harapan (PHK) dan program sembako.

Baca Juga: Hal ini yang Bikin BLT Subsidi Gaji Tak Lagi Dilanjutkan dan Beberapa Fakta Terkait Penghentian Program Tersebut

KPM akan menerima uang tunai sebesar Rp 300.000 selama empat bulan berturut-turut.

Bantuan pemerintah tersebut akan disalurkan selama periode bulan Januari-April 2021 melalui PT Pos Indonesia.

Bagaimana cara mencairkan dana BST?

Melansir dari Instagram resmi Kementerian Sosial RI, @kemensosri, berikut cara mencairkan dana BST.

Setelah menerima surat pemberitahuan pencairan BST, KPM bisa menuju kantor pos terdekat sesuai jadwal pengambilan dana.

Baca Juga: Tak Hanya Bantuan Tunai, UMKM Juga Perlu Bantuan Pemerintah dalam Hal Ini

Hal ini dilakukan lantaran kantor pos juga memiliki jadwal pencairan BST guna menghidari kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Pencairan dana BST tidak boleh diwakilkan sehingga KPM diharuskan membawa surat undangan, KTP dan kartu keluarga (KK).

Bagi penerima BST dalam kondisi sakit, lansia dan penyandang disabilitas, petugas kantor pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima tanpa ada potongan biaya apapun.

Baca Juga: Perpanjangan BST Masih Dirundingkan, Mensos Risma Juga Minta Perbaikan Data ke-40 Daerah di Indonesia

Kemensos juga menghimbau penggunaan dana BST harus disesuaikan dengan kebutuhan untuk mengurangi beban pengeluaran akibat pandemi covid-19.

Tidak diperbolehkan untuk dibelanjakan barang-barang bukan kebutuhan primer seperti rokok, minumas keras, atau obat-obatan terlarang.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Instagram