GridHype.ID -Apakah benar vaksin Covid-19 Sinovac tak bisa diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu?
Berikut penjelasan lengkapnya terkait kriteria tersebut.
Seperti yang diketahui, belakangan ini vaksin Covid-19 tengah ramai diperbincankan masyarakat.
Pemerintah sendiri telah resmi memulai program vaksinasi Covid-19 yang diberikan secara gratis kepada masyarakat sejak Rabu (13/01/2021) lalu.
Baca Juga: Mengapa Seseorang Bisa Terjangkit Covid-19 Meski Sudah Divaksin?
Hal itu ditandai dengan pemberian vaksin kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diikuti oleh sejumlah perwakilan dari berbagai latar belakang.
Untuk dapat mencapai kekebalan komunal atau herd immunity, Pemerintah menargetkan vaksinasi pada 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 181,5 juta jiwa.
Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan kemudian petugas pelayanan publik.
Baca Juga: Bukan untuk Semua Orang, Ini Kriteria Orang yang Tidak Bisa Divaksin Covid-19 dari Sinovac
Untuk keperluan program vaksinasi ini, pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin yang berasal dari beberapa perusahaan dan negara yang berbeda.
Dari total tersebut, telah tiba di Tanah Air vaksin Covid-19 produksi Sinovac Biotech Inc dengan rincian 3 juta dosis vaksin COVID-19 siap pakai serta 15 juta bahan baku vaksin COVID-19 yang langsung diolah oleh BUMN Bio Farma.
Sebagaimana dikutip dari laman covid19.go.id, vaksin Covid-19 produksi Sinovac tersebut tidak dapat diberikan kepada orang-orang dengan kriteria tertentu, yaitu:
Baca Juga: 25 Relawan Uji Klinis Vaksin Sinovac Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kemenkes Angkat Bicara
1. Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19;
2. Wanita hamil dan menyusui;
3. Berusia di bawah 18 tahun;
4. Tekanan darah di atas 140/90;
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir;
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner);
9. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya);
10. Menderita penyakit ginjal;
11. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis;
12. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Efek Samping Vaksin Covid-19 yang akan Dialami Tubuh
13. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun;
14. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi;
15. Menderita penyakit Diabetes Melitus;
16. Menderita HIV; dan
Baca Juga: Setelah 6 Jam Langsung Berefek, Ariel NOAH Ungkap Efek Samping Vaksin Covid-19 yang Dirasakan
17. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC);
Disebutkan, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin Covid-19.
Lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat diunduh pada tautan berikut ini. https://s.id/juknis-vaksinasi-c19
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Vaksin Covid-19 Sinovac Tak Bisa Diberikan pada Orang dengan Kriteria Tertentu, Simak Daftarnya
(*)