Raffi Ahmad Digugat Lantaran Langgar Protokol Kesehatan, ini Tanggal Sidang Perdananya

Minggu, 17 Januari 2021 | 19:15
Kolase Instagram/ raffinagita1717 & Hot Shot SCTV

Berani Seret Raffi Ahmad ke Meja Hijau, Terungkap Ini Sosok Sang Penggugat yang Kiprahnya Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata

Gridhype.id- Aksi Raffi Ahmad yang dianggap melanggar protokol kesehatan usai di vaksin pada 13 Januari 2021 lalu berbuntut panjang.

Suami dari Nagita Slavina tersebut diguguat lantaran melangar protokol kesehatan setelah mendapatkan vaksin karena menghadiri sebuah acaraulang tahun di salah satu rumah rekannya.

Salah seorang advokat publik David Tobing melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Depok pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Baca Juga: Ditanya Apa Boleh Raffi Ahmad Menikah Lagi, Begini Jawaban Menohok Nagita Slavina

Meski sudah membuat permintaan maaf kepada publik, namun perkara ini tetap berlanjut ke meja hijau.

Terkait hal tersebut pihak pengadilan telah menentukan tanggal sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad.

"Sidang perdana ada 27 Januari 2021" ungkap David selaku pengguggat.

Raffi Ahmad diannggap melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, serta Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Dilaporkan ke Polisi, Lisman: Jangan Rakyat Kecil Saja yang Diproses

David juga menjelaskan, menurutnya Raffi Ahmad sebagai seorang publik figur tidak berhati-hati dalam bertindak.

Ia juga mengkhawatirkan, apa yang dilakukan Raffi Ahmad dapat berdampak signifikan terhadap para penggemarnya.

"Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fan. Nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," tuturnya.

David sangat menyayangkan tindakan Raffi Ahmad sebagai influencer yang harusnya bisa menjaga kepercayaan negara dengan memberikan contoh yang baik.

Baca Juga: Berikut 4 Tahap Proses Vaksinasi yang Dijalani Presiden Joko Widodo, yang Juga Akan Dilakukan Oleh Masyarakat Indonesia

Dalam petitum gugatannya, majelis hakim juga diminta untuk menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari semenjak menerima vaksin.

Sebelumnya diberitakan, Raffi Ahmad terpilih menjadi perwakilan milenial yang mendapat suntikan vaksin Covid-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Via GridFame.ID
Via GridFame.ID

Dilaporkan ke Pengadilan Negeri Depok, Berikut Ancaman Hukuman untuk Raffi Ahmad yang Terciduk Ikut Pesta Tak Pakai Masker Usai Disuntik Vaksin Covid-19

Baca Juga: Presiden Akan Disuntik Vaksin Covid-19 Hari ini, Berikut Daftar Nama Pejabat Publik yang Juga Divaksin Bersama Presiden Jokowi

Namun ayah dari Rafathar tersebut justru kedapatan melanggar protokol kesehatan setelah mendapat vaksin untuk tidak keluyuran atau mengunjungi tempat ramai.

Pada malam harinya setelah mendapatkan vaksin Raffi kepergok berkerumun tanpa mengindahkan protokol keseatan.

Hal ini pun lantas meenjadi perdebatan publik terkait pelanggaran protokol kesehatan.

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber CNN, tribunnews, jpnn.com