GridHype.ID -Senin (11/1/2021),Michael Yukinobu de Fretes telah menjalani wajib lapor atas kasus video asusila 19 detik yang menyeretnya.
Nobu menjalani wajib lapor di Gedung Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya.
Sebelum kedatangan dan kepergian Nobu, sapaan akrab Michael, diketahui Gisella Anastasia tiba terlebih dahulu di Gedung Subdit Cyber Crime pada pukul 8.30 WIB dan keluar pada pukul 9.20 WIB.
Terkait soal penjadwalannya dengan Gisel yang tak bersama, Nobu sendiri mengaku hanya mengikuti proses yang telah ditentukan.
"Yang pasti ikutin prosesnya wajib lapor setiap Senin Kamis," kata Nobu saat dijumpai Grid.ID usai pemeriksaan.
"Oh kalau itu saya nggak tahu (penjadwalan), karena memang kita sendiri-sendiri aja," sambungnya menambahkan.
Untuk komunikasinya dengan Gisel, Nobu sendiri mengaku sejauh ini belum lagi menjalin kontak dengan mantan istri Gading Marten.
"Oh untuk sampai sekarang nggak ada ya," ungkap Nobu.
Saat ditemui Grid.ID di tempat yang sama, sebelumnya Gisel sendiri mengaku tak berjumpa dengan sang mantan kru TV.
"Engga (tadi gak ketemu)," kata Gisel.
"Tadi lapor doang. Katanya wajib lapor, Senin Kamis. Udah itu aja," ucap Gisel tanpa ditemani pengacaranya Sandy Arifin.
"Makasih ya," sambung artis yang penuh keramahan ini pada wartawan sambil memasuki mobilnya.
Sebelumnya Gisel telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).
Nobu juga telah menjalani pemeriksaannya sebagi tersangka pada Senin (4/1/2021).
Selama 10 jam proses pemeriksaan, Polisi menyebut bahwa penyidik saat itu melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel.
Tak ditahan usai pemeriksaan, Polisi beberkan alasan sang penyanyi ini pada akhirnya tak dibui.
Baca Juga: Kabar Duka, Mertua Muzdalifah Sekaligus Ayah Fadel Islami Meninggal Dunia
Yang pertama, menurut polisi ada kooperatifnya Gisel bersama tersangka lain tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.
Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagai ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.
Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini pernah tayang di Grid.ID dengan judul Begini Kata Michael Yukinobu de Fretes Saat Ditanya Soal Komunikasinya dengan Gisella Anastasia
(*)