Jadi Harapan Banyak Orang, Begini Cara Kerja Vaksin Sinovac Melawan Covid-19

Jumat, 08 Januari 2021 | 10:45
KOMPAS.COM

Kandungan yang tertera dalam kemasan Vaksin Covid-19 Sinovac.

GridHype.ID - Salah satu menangkal virus Covid-19 adalah melalui vaksinasi.

Ya, ddi masa pandemi ini kehadiran vaksin bak sebuah harapan yang ditunggu-tunggu banyak orang.

Sinovac, perusahaan obat asal China, mengembangkan vaksin Virus Corona baru bernama CoronaVac.

Vaksin tersebut adalah salah satu jenis vaksin corona yang akan digunakan di Indonesia.

Baca Juga: 6 Manfaat Kafein Pada Kopi untuk Kesehatan dan Kecantikan Kulit, Berani Coba?

Sinovac menggunakan metode inactivated untuk mematikan virus, sehingga vaksin Virus Corona mereka tidak mengandung virus hidup atau yang dilemahkan.

Sinovac telah melakukan tahap uji klinis untuk memastikan keamanannya.

Dirangkum dari New York Times, berikut 6 cara kerja vaksin Sinovac:

1. Terbuat dari Virus Corona

Untuk membuat CoronaVac, para peneliti Sinovac memulainya dengan mengambil sampel Virus Corona dari pasien di China, Inggris, Italia, Spanyol, dan Swiss.

Satu sampel dari China akhirnya menjadi dasar pembuatan vaksin.

CoronaVac bekerja dengan membuat antibodi untuk melawan Virus Corona SARS-CoV-2. Antibodi menempel pada protein virus.

2. Menonaktifkan Virus Corona

Para peneliti menumbuhkan stok besar Virus Corona di sel ginjal monyet. Kemudian, mereka menonaktifkan virus dengan bahan kimia yang disebut beta-propiolakton.

Baca Juga: Demi Tekan Angka Lonjakan Kasus Covid-19, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto Umumkan PSBB Jawa dan Bali Mulai Tanggal 11 Januari

Virus Corona yang tidak aktif tidak bisa lagi bereplikasi. Tetapi, protein mereka tetap utuh.

Para peneliti kemudian menarik virus yang tidak aktif dan mencampurkannya dengan sejumlah kecil senyawa berbasis aluminium yang disebut adjuvan.

Adjuvan merangsang sistem kekebalan untuk meningkatkan responsnya terhadap vaksin.

3. Mendorong respons kekebalan tubuh

Karena Virus Corona di vaksin Sinovac sudah mati, maka bisa disuntikkan ke tubuh manusia tanpa menyebabkan Covid-19.

Begitu masuk ke dalam tubuh, beberapa virus yang tidak aktif ditelan oleh sejenis sel kekebalan yang disebut sel pembawa antigen.

Sel yang membawa antigen merobek Virus Corona dan memunculkan beberapa fragmen di permukaannya.

Lalu, sel T dalam tubuh mendeteksi fragmen tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan PSBB Jawa-Bali, Berikut Hal-hal yang Perlu Kamu Ketahui

Jika fragmen cocok dengan salah satu protein sel, sel T menjadi aktif dan dapat membantu merekrut sel kekebalan lain untuk merespons vaksin.

4. Membuat antibodi

Jenis sel kekebalan lain, sel B juga dapat menghadapi Virus Corona yang tidak aktif.

Sel B memiliki protein dalam berbagai bentuk, dan beberapa mungkin memiliki bentuk yang tepat untuk menempel pada Virus Corona.

Ketika sel B terkunci, ia dapat menarik sebagian atau seluruh virus dan menampilkan fragmen Virus Corona di permukaannya.

Sel T membantu mencocokkan fragmen dengan sel B.

Jika cocok, sel B juga diaktifkan, berkembang biak, dan mengeluarkan antibodi untuk melawan Virus Corona.

5. Menghentikan virus

Setelah divaksinasi dengan vaksin Sinovac, sistem kekebalan tubuh dapat merespons infeksi Virus Corona hidup.

Baca Juga: Pekan Depan Presiden Jokowi Dijadwalkan Suntik Vaksin Sinovac, Begini Efek Samping yang Bakal Diterima Usai Vaksinasi Covid-19

Sel B menghasilkan antibodi yang menempel pada Virus Corona dan mencegah virus memasuki sel.

Jenis antibodi lain dapat memblokir virus dengan cara lain.

6. Mengingat virus

Setelah divaksinasi, sistem kekebalan tubuh memiliki sel khusus yang disebut sel B, yang mungkin menyimpan informasi tentang Virus Corona selama bertahun-tahun atau bahkan beberapa dekade.

Sudah Didistribusikan

Sonora.ID/I Gede Mariana

Kota Denpasar mendapat bagian sebanyak 9.000 vial vaksin Covid-19. Semua vaksin ini nantinya akan diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, utamanya yang bertugas dengan penanganan Covid-19.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Jubir Wapres Masduki Baidlowi menegaskan vaksinasi menunggu fatwa MUI.

Saat ini tim dari MUI tengah menguji sample vaksin Sinovac di Bandung. Ia menegaskan kehalalan vaksin harus diuji sebelum diedarkan ke masyarakat.

"Fatwa MUI nanti tetap ditunggu. Karena tidak mungkin itu vaksin akan beredar tanpa fatwa MUI. Walaupun barang sudah dikirim ke berbagai daerah,MUI dan BPOM sekarang sedang meneliti.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Pastikan 1,9 Juta KK Bakal Terima Bansos Tunai Sebesar Rp 300 Ribu

BPOM khusus hal yang terkait dengan kemujaraban, kegunaan, kekhasiatan, nilai bahaya dan seterusnya.

Sehingga dengan demikian itu tugas dari BPOM. Sementara MUI menilai kehalalan. Sekarang sedang berjalan," katanya, Selasa (5/1/2020).

Tim dari MUI tengah menguji sample vaksin Sinovac di Bandung. Ia menegaskan kehalalan vaksin harus diuji sebelum diedarkan ke masyarakat.

"Jangan ada kesan seakan-akan vaksinasi akan dilaksanakan tanpa fatwa MUI. Enggak benar itu. Jadi fatwa MUI pasti akan menjadi rujukan utama terkait halal dan tidaknya vaksin ini diedarkan," jelasnya.

Masduki juga mengatakan, fatwa MUI ihwal aspek kehalalan vaksin akan keluar dalam waktu dekat.

MUI juga telah berkoordinasi dengan Bio Farma, Kemenkes, dan pihak-pihak lainnya terkait hal ini.

"(Fatwa keluar) Jelang vaksinasi akan keluar nanti. Pokoknya dalam waktu dekat lah, pokoknya akan bareng," kata dia.

Baca Juga: 2 Bulan Tak Muncul di Hadapan Publik, Begini Kabar Terbaru Jack Ma Diduga Menghilang Usai Kritik Pemerintah China

"MUI akan berjalan sesuai tata cara prosedur sebagaimana yang dijalani di MUI, dan pemerintah terutama Bio Farma sudah sangat tanggap, proaktif berhubungan dengan MUI dalam hal ini.

Jadi Bio Farma, Menkes, semuanya sudah proaktif," jelasnya lagi.

Syarat Halal

Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP POM MUI) membeberkan syarat kehalalan obat, termasuk vaksin untuk pengobatan berkaitan dengan distribusi vaksin covid-19 yang akan didistribusikan pemerintah dalam waktu dekat.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan syarat tersebut sudah dikeluarkan MUI melalui Fatwa MUI nomor 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan.

“MUI punya fatwa nomor 30 tahun 2013 tentang obat dan pengobatan,” kata Muti kemarin.

Muti menjelaskan bahwa obat yang digunakan untuk kepentingan pengobatan wajib menggunakan bahan yang suci dan halal.

Namun, ia mengatakan ada pengecualian dimana penggunaan bahan najis atau haram dalam obat-obatan diperbolehkan asal memenuhi sejumlah syarat.

Baca Juga: Jack Ma Dikabarkan Menghilang, Video Soal Prediksi Akhir Hidup sang Miliarder Kembali Viral Dibicarakan

Salah satunya pada kondisi darurat yang apabila pengobatan itu tidak dilakukan dapat mengancam jiwamanusia atau mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari.

Penggunaan bahan najis atau haram juga diperbolehkan apabila belum ditemukan bahan yang halal dan suci, serta adanya rekomendasi paramedis yang kompeten dan terpercaya bahwa dalam pengobatan tidak ditemukan obat yang halal.

“Ada kondisi tertentu yang bisa membuat suatu produk obat itu diperbolehkan.

Tetap dinyatakan haram, tapi produknya diperbolehkan digunakan dalam kondisi tertentu,” kata Muti.

“Jadi ini penting sekali kenapa MUI harus bersama-sama dengan Badan POM, karena Badan POM yangpunya otoritas untuk memberikan rekomendasi, termasuk soal vaksin tadi,” lanjutnya.

Baca Juga: Jangan Main-main, Masyarakat Bakal Kena Sanksi Jika Tak Mau Disuntik Vaksin Covid-19

Adapun penggunaan obat yang berbahan najis atau haram untuk pengobatan luar hukumnya boleh dengan syarat dilakukan pensucian.

Muti mencontohkan dalam kasus vaksin MR pada proses pengkajiannya terdapat kandungan babi didalamnya.

Pada saat itu MUI menyatakan vaksin MR haram dalam hal produknya, namun karena adanyakebutuhan meskipun haram, MUI memperbolehkan vaksin itu dipergunakan.

“Karena belum ada alternative vaksin lain yang halal maka diperbolehkan untuk digunakan,” kata Muti

Sekiranya ada 2 hal yang akan dikritisi LP POM MUI soal kajian kehalalan vaksin yang disebut titik kritis vaksin, yakni terkait seluruh bahan yang terlibat dalam proses produksi dan juga soal fasilitas produksinya.

Muti menegaskan, dalam mengkaji vaksin Sinovac pihaknya tak bersikap pasif dengan hanya menunggu informasi dari pihak perusahaan.

Baca Juga: Paling Banyak Dicari di Masa Depan, Inilah 8 Profesi yang Dinilai Bakal Menjanjikan

LPPOM MUI akan intensif melakukan sejumlah kajian ilmiah terhadap bahan-bahan yang dikandung vaksin tersebut, dengan melibatkan sejumlah pakar maupun lewat literature.

Meski nantinya hasil keputusan Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksin Sinovac haram namun vaksin tersebut kemungkinan masih tetap bisa digunakan berdasarkan Fatwa MUI nomor 30 tahun 2013.

"Jika nanti hasilnya haram, maka sama seperti pada vaksin MR. Dimana pada vaksin MR yang digunakan untuk program imunisasi massal mengandung babi, namun penggunaannya masih dibolehkan sampai ditemukan vaksin lain yang halal, karena ada kondisi bahaya," kata Muti. (tribun network/laras)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Setelah Diinjeksikan ke Tubuh Manusia, Begini Cara Kerja Vaksin Sinovac Melawan Covid-19

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : Tribun Wow

Baca Lainnya