Gridhye.id-Kasus parodi lagu Indonesia Raya yang menhebohkan masyarakat pada akhir 2020 lalu akhirnya menemui titik terang.
Diketahui pada akhir 2020 lalu, sebuah video yang memparodikan lagu Indonesia Raya dengan lirik yang diganti kata-kata kasar sempat viral di berbagai platform media sosial.
Hal ini tentunya membuat warga Indonesia geram.
Lambang negara yang direpresentasikan dengan burung Garuda diubah menjadi ayam jago berlambang Pancasila.
Melihat video itu, Indonesia lantas meminta Malaysia mengusut tuntas kasus tersebut karena menduga pelakunya adalah warga negara Malaysia.
Namun, kabar terbaru adalah bahwa pelakunya merupakan dua Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu NJ dan MDF. Dua WNI tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas seperti apa penangkapan dan kronologi kasusnya?
Ditangkap di Sabah dan Cianjur
Dua WNI pelaku parodi Lagu Indonesia Raya ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu Sabah dan Cianjur.
NJ merupakan seorang WNI yang berada di Malaysia. Ia ditangkap Polis Di Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.
Sementara itu, MDF ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, kedua tersangka berteman di dunia maya.
"Intinya bahwa antara NJ yang di Sabah, kemudian MDF yang ada di Cianjur ini berteman dalam dunia maya, dia sering berkomunikasi," ujar Argo dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021).
Sejumlah barang bukti pun terkuak dari penangkapan MDF. Polisi mengamankan ponsel, seperangkat personal computer (PC), akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, orangtua MDF diketahui telah memberikan ponsel kepada pelaku sejak usia 8 tahun.
Argo menyebut, MDF telah menguasai cara-cara pelanggaran siber agar tidak terdeteksi oleh Kepolisian.
"Dia belajar bagaimana dia kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi, tapi ternyata terdeteksi juga," ujarnya.
MDF dijerat UU ITE
Buah pelanggaran tersebut, MDF pun disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya itu, MDF pun dijerat Pasal 64 A juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
MDF sendiri diketahui merupakan seorang pelajar kelas III SMP di Cianjur.
"Ditangkap di rumahnya dan dia adalah kelas III SMP di Cianjur," ujar Argo Yuwono dalam konferensi pers yang dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021).
Sementara itu, PDRM telah menginterogasi NJ, yang merupakan seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun di Sabah.
"Tersangka ditahan di Sabah, pada Senin (28/12/2020) lalu dan PDRM (Polis Diraja Malaysia) menemukan petunjuk baru dalam kasus ini," kata Abdul Hamid dikutip dari media Malaysia, Bernama.
Kronologi kasus
Argo Yuwono menyebut, kasus ini bermula ketika MDF membuat konten Youtube dengan memarodikan lagu Indonesia Raya.
Namun, konten yang dibuat MDF diunggah bukan atas namanya, melainkan nama NJ.
Lebih lanjut, MDF juga membuat samaran dengan menyertakan lokasi dan nomor Malaysia seolah pengunggah berada di Negeri Jiran.
Padahal, seperti diketahui lokasi MDF sebenarnya adalah di Cianjur, Jawa Barat.
Tindakan MDF pun kemudian diketahui NJ. Ia marah dan lantas membuat konten video di Youtube yang ironisnya, sama-sama memarodikan lagu Indonesia Raya.
NJ mengedit konten video yang sebelumnya dikarang MDF. Bedanya, NJ kemudian menambahkan gambar babi dalam konten video.
"Salahnya NJ ini membuat lagi kanal Youtube dengan channel My Asean. Kemudian isinya dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi gambar babi," terang Argo.
Hingga kini NJ masih ditahan oleh PDRM di Sabah sejak Senin (28/12/2020).
Penangkapan hasil kerja sama Polri dan Kepolisian Malaysia
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) turut menyoroti kasus ini. Melalui Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah, penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan atas kerja sama antara Polri dengan Kepolisian Malaysia.
"Memang ada kerja sama antara kepolisian kedua negara, namun persisnya seperti apa, pihak kepolisian yang bisa menjelaskan," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Jumat (1/1/2021).
Saat itu, ia menyebut, terduga pelaku ditangkap di daerah Jawa Barat.
Namun, ia tak menjelaskan secara lebih detail perihal penangkapan tersebut.
"Pelakunya sudah ditangkap di Cianjur, silakan dikonfirmasi dengan kepolisian," ujar dia.
Sebelumnya, Polri menyelidiki parodi lagu " Indonesia Raya" yang diunggah akun YouTube MY Asean. Akun tersebut memasang logo bendera Malaysia.
"Pada prinsipnya Polri tetap melakukan penyelidikan berkaitan dengan lagu Indonesia Raya yang diplesetkan itu," kata Argo Yuwono dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kompas TV, Senin (28/12/2020).
Lanjut dia, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut, terutama untuk mengetahui lokasi terjadinya pidana (locus delicti).
Oleh karena itu, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta instansi lainnya dalam rangka penyelidikan tersebut.
"Nanti kita melihat seperti apa, locus delicti-nya ada di mana, ini menjadi bagian penyelidikan dari (Direktorat) Cyber Crime. Tentunya kita tetap melakukan penyelidikan sehingga nanti kita bisa tahu dan persis seperti apa, kejadian di mana," ujar Argo.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, WNI Parodikan Indonesia Raya Ditangkap, Kronologi Penangkapan dan Kasus