GridHype.ID - Perseteruan soal perebutan harta warisan mendiang Lina Jubaedah menguak hal-hal baru.
Seperti yang diketahui, Teddy Pardiyana dan komedian Sule sempat beradu argumen di media terkait harta warisan Lina Jubaedah.
Hal ini sampai membuat kedua anak komedian Sule, Rizky Febian dan Putri Delina angkat bicara.
Tak hanya itu, akhirnya terkuak motif Teddy Pardiyana yang sempat buka deposit box Lina Jubaedah.
Pengacara Teddy tanggapi soal kliennya yang telah membuka deposit box untuk harta warisan mendiang Lina Jubaedah.
Ali Nurdin selalu kuasa hukum Teddy menanggapi soal tersebut dan rumor aset-aset mendiang Lina Jubaedah yang telah dijual.
"Agak lucu juga ya kalau memang misalnya menjual rumah padahal itu bukan atas nama si penjual misalnya.
Atas nama Kang S atau ibu almarhum dijual Teddy itu mustahil, sama sekali nggak mungkin," tutur Ali Nurdin dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (29/12/2020).
Menurutnya hal itu tak mungkin karena pemilik aset bukan Teddy.
Sehingga jika Teddy menjual berarti melakukan pemalsuan dokumen.
"Saya pikir nggak mungkin si Teddy menjual aset yang bukan atas nama dia, nggak mungkin sekali.
Kalau toh ini terjadi, ini ada pemalsuan," lanjutnya.
Ali juga menanggapi soal Teddy yang membuka deposit untuk harta-harta Lina Jubaedah.
Dirinya lantas meminta pengecekan apakah ada harta yang hilang.
"Kalau soal membuka deposit, ya dilihat ada yang hilang nggak. Kalau ada yang hilang laporkan ke pihak kepolisian."
Baca Juga: Mutasi Virus Corona Baru Terjadi di Inggris, Menkes Budi Gunadi Sadikin Langsung Bentuk Tim Khusus
Teddy membuka deposit untuk mengecek harta warisan Lina Jubaedah.
"Mungkin si Teddy dia membuka, mengecek itu ada yang hilang nggak, sama-sama."
Ali mengatakan jika Teddy akan menggelar presscon untuk mengklarifikasi kisruh harta warisan tersebut.
"Sebenarnya saya sudah berkomunikadi dengan Teddy bahwa besok akan mengadakan presscon.
Biar Teddy sendiri yang akan mengklarifikasi ke teman-teman media," pungkas Ali Nurdin.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Alasan Teddy Buka Deposit Box untuk Harta Warisan Mendiang Lina Jubaedah
(*)