Gisella Anastasia Akui Video Asusila Dibuat Tahun 2017 Saat Masih Menikah, Dirinya Dihadapkan dengan Jeratan Hukum Tak Main-main

Rabu, 30 Desember 2020 | 06:00
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM

Artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020)

GridHype.ID - Gisella Anastasia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Mantan istri Gading Marten tersebut tak sendirian.

Pasalnya, pemeran pria dalam video syur Gisel kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

Penetapan pria inisial MYD ini bersamaan dengan penetapan Gisel sebagai tersangka.

Baca Juga: Kini Resmi Cerai dari Nurdin Ruditia, Nita Thalia Tak Sungkan Goda Raffi Ahmad : Aku Positif Janda, Makanya Bebas Mau Ngapain

Penetapan keduanya sebagai tersangka ini dirilis langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seusai penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (28/12/2020).

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Yusri menerangkan, penetapan sesuai hasil forensik dari Polda Metro Jaya maka pihak kepolisian menetapkan GA dan pria berinisial MYD sebagai tersangka.

Baca Juga: Lancar Jaya, Keuangan 4 Zodiak ini Akan Berlimpah Sepanjang Tahun 2021 Mendatang, Coba Cek Ada Punya Kamu?

Menurutnya GA mengakui video itu dibuat tahun 2017 disebuah hotel di Medan.

Sebelumnya artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Gisel diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.

Baca Juga: Polda Metro Jaya, Telah Tetapkan Gisella Anastasia sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Gisel

Sama seperti kedatangannya, Gisel juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.

"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel seusai diperiksa.

Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya

Baca Juga: Usai Lakukan 2 Kali Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Tetapkan Gisella Anastasia Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Sebelumnya, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).

Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.

"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel usai pemeriksaan pertama.

Baca Juga: Bintang Emon Hingga Seo Ye Ji, Berikut 5 Deretan Artis Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang Tahun 2020

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Nggak Mau Disebut Manfaatkan Reputasi Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Bantah Berikan Harapan Palsu Soal Pernikahan

Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.

Dua Penyebar Sudah Dilimpahkan

Sementara itu penyidik Polda Metro Jaya sudah kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dengan tersangka PP dan MN ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Desainer Ternama Anne Avantie Rela Lakukan Hal ini Demi Puaskan Keinginan Ayu Ting Ting yang Tak Biasa Saat Fitting Baju

"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tempo hari, Selasa (22/12/2020).

Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.

Baca Juga: Diterpa Isu Soal Hubungannya dengan Aurel Hermansyah yang Renggang, Atta Halilintar Jujur Akui: Enggak Ada Hubungan yang Mulus Terus

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyebaran video syur mirip artis Gisella Anatasia atau Gisel dengan tersangka PP dan MN.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap.

"Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," kata Nirwan, Selasa (8/12/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Siapa Sosok Pria Inisial MYD, Pemeran di Video Syur Gisel yang Dibuat di Hotel Medan, Nasibnya Kini

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Tribun Sumsel