GridHype.ID - Di tengah pandemi Covid-19 yang membuat semua orang harus berjuang untuk bertahan hidup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebuah berita yang mengejutkan.
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada hari ini Minggu (6/12/2020) dini hari.
Juliari terlibat dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca Juga: Beri Peringatan Keras, Mahmud MD Beberkan Para Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu dini hari.
KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp14,5 miliar.
Dilansir dari Kompas.com uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah sebesar Rp11,9 miliar, lalu pecahan Dollar AS senilai 171.085 (setara Rp2,42 miliar) dan dollar Singapura sebesar 23.000 (setara Rp243juta).
Semua barang bukti itu diperlihatkan oleh pihak KPK dalam konferensi pers.
Sejumlah uang itu dimasukkan dalam tujuh koper berukuran besar dan sedang.
Tampak juga satu tas kecil yang di dalamnya juga berisi uang tunai.
Dalam pernyataannya, ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan jika uang itu diberikan oleh tersangka AIM (Ardian IM) dan HS (Hari Sidabuke) selaku pihak swasta, kepada tersangka MJS, AW dan JPB.
Diketahui AW (Adi Wahyono) dan MJS (Matheus Joko Santoso) adalah pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Sedangkan JPB merupakan Mensos Juliari P. Batubara.
Firli juga menjelaskan jika uang itu sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung.
"Uang itu disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp 14, 5 miliar," kata Firli dalam konferensi pers secara daring, Minggu dini hari.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Bisa Jadi Pertanda Buruk, Ternyata Ini Arti Mimpi Menikah Lagi
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)