GridHype.ID -Baru-baru ini seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Sukarmi (40) ditangkap aparat Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Sukarmi ditangkap usai kepergok menilap barang-barang mewah milik majikannya.
Perempuan yang diketahui berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur tersebut mencuri barang mewah majikannya bukan karena mau menguasai hartanya, namun karena tertipu oleh kenalannya yang ternyata dukun palsu.
Sejak setahun terakhir ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pengusaha Andrie Styadi di Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Kini, Sukarmi mendekam di sel tahanan Polrestabes Bandung.
Ia dikenai pasal mengenai pencurian.
Dia tampak menangis saat dihadirkan di depan media, Rabu (25/11/2020).
Kepada polisi, dia mengaku awalnya didekati pria bernama Very Ariyandi.
Bak seorang paranormal Very mengatakan ada sesuatu yang tak beres dengan Sukarmi.
Dukun palsu menyebut bahwa Sukarmi terkena guna-guna.
Untuk mengobati penyakitnya, harus ada pembersihan terhadap barang milik Andrie.
"Dia (Very) meminta saya untuk mengambil barang-barang majikan saya karena katanya untuk pembersihan dari guna-guna," ucap Sukarmi seraya menangis.
Belakangan, Very Ariyandi ini hanya memperalat Sukarmi saja untuk mencuri barang-barang Andrie Styadi.
Di sisi lain, polisi menduga Sukarmi berkomplot dengan Very.
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Very berjanji akan menikahi Sukarmi.
Sukarmi juga memberi gambaran soal isi rumah majikannya.
"Ada tujuh jam tangan mewah yang dicuri oleh Sukarmi kemudian diserahkan ke Very Ariyandi."
"Kerugiannya hampir Rp 1 M (miliar) karena harganya mahal," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang.
Lama kelamaan, majikannya sadar bahwa jam tangan Rolex, tiga jam Tag Heuer, Seven Firday, Vostock dan Panerainya hilang.
Saat dicek CCTV, ternyata pelakunya adalah Sukarmi.
"Saya seperti merasa terhipnotis karena mengiyakan semua permintaan dia (Very). Saya menyesal," ucap Sukarmi.
Setelah mencuri, jam tangan itu kemudian diserahkan ke Very yang juga sudah ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolrestabes Bandung.
Oleh Very, jam tangan itu dijual lagi pada penadah.
"Kami juga turut mengamankan dua penadahnya warga Jakarta, Ruli dan Budiyono yang membeli jam tangan dari Very. Keduanya harusnya curiga, harga jam mahal, kok, dijual murah," ucap Adanan.
Sukarmi dan Very, keduanya dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH Pidana tentang pencurian dengan secara bersama-sama.
Ancaman hukumannya, penjara di atas 5 tahun.
Adapun terhadap Budiyono dan Ruli, dijerat Pasal 480 KUH Pidana. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Diberitahu Dukun Kena Guna-guna, Sukarmi Nekat Kuras Harta Majikan Rp 1 Miliar untuk Membersihkan