GridHype.ID - Kabar gembira di tengah pandemi virus corona.
Setelah dinanti-nanti, akhirnya bantaun subsidi gaji termin II akan segera cair.
Sebelumnya, subsidi gaji termin I sudah dicairkan sejak dua bulan yang lalu.
Kini, subsidi gaji termin II tahap I dikabarkan sudah cair, yuk segera cek rekening kamu!
Baca Juga: Subsidi Gaji Termin II Segera Cair, 5 Rekening Ini Disebut Bermasalah
Pencairan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap I ini dimulai sejak Senin (9/11/2020) kemarin.
Pada pencairan subsidi gaji termin II tahap I ini, sebanyak 2.180.382 orang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita pastikan termin II subsidi BSU sudah cair hari ini (Senin). Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida, seperti yang diberitakan Kompas.com.
Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Mulai Cair, Kemenaker Sebut 5 Rekening Ini Bakal Sulit Terima Bantuan
"Selanjutnya, dari KPPN akan ditransfer ke Bank Penyalur dan disalurkan ke masing-masing rekening penerima, baik rekening Himbara maupun nonHimbara sama dengan mekanisme termin pertama," katanya melanjutkan.
Pada subsidi gaji termin II, kata Ida, pihaknya akan mempercepat proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan dua tahap dalam satu minggu.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses dua tahap (batch) langsung sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja atau buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," ujar dia.
Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang
Masih dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menyebut bahwa jumlah penerima subsidi gaji termin II berkurang.
Namun, lanjut Anwar, dirinya enggan menyebutkan berapa jumlah penerima susbsidi gaji termin II yang berkurang.
Sebab, masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya.
Pembahasan antarkedua instansi itu, lanjut Anwar, terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Namun, kata Anwar, DJP menemukan ketidaksesuaian data penerima subsid gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya di atas Rp 5 juta.
"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta dan Cara Mencairkannya di BRI
Diwacanakan Berlanjut di Tahun Depan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah masih belum bisa memastikan apakah subsidi gaji ini akan berlanjut hingga tahun 2021.
Meskipun sebelumnya, ia sempat mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumen bagi pekerja.
Saat ini, kata Ida, pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidak melanjutkan bantuan subsidi gaji di tahun 2021.
"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujar Ida kepada Kompas.com.
Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.
"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi, pemerintah memperhatikan akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," kata dia.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul BLT Subsidi Gaji Gelombang II Sudah Cair, Bantuan untuk Karyawan Akan Lanjut di Tahun Depan ?
(*)