10 Tahun Setelah Dilaporkan, Ibu yang Perkosa Dua Anaknya ini Akhirnya Dijatuhi Hukuman 723 Tahun Penjara

Minggu, 08 November 2020 | 16:15
Tribun Jateng/Bram Kusuma

Ilustrasi pemerkosaan

Gridhype.id-Kasus kekerasan dalam rumah tangga harus dialami oleh dua orang anak yang dirudapaksa oleh ibunya sendiri.

Akibat aksinya tersebut ibu asal Alabama, Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 723 tahun penjara.

Lisa Marie Lasher (41) dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada kedua anaknya selama bertahun-tahun dengan suaminya.

Baca Juga: Nelangsa, Luna Maya Ungkap Nasib Karirnya Akibat Kasus Video Asusila dengan Ariel, Cuma Dikasih Bayaran Segini

Penjatuhan hukuman tersebut dilakukan setelah lebih dari 10 tahun lalu tindakan bejatnya dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagaimana dilansir dari New York Post, Rabu (4/11/2020).

Ibu bernama Lisa Marie Lesher (41) tersebut diperintahkan oleh hakim Morgan County pada Senin (2/11/2020) untuk menjalani hukuman 723 tahun penjara.

Decatur Daily melaporkan hukuman tersebut merupakan hukuman maksimal untuk kejahatan bejat yang telah pelaku lakukan.

Baca Juga: Kepergok Sedang Mesum, Janda Satu Anak ini Mengaku Dirudapaksa 8 Pria, Namun Polisi Temukan Kejanggalan Saat Petugas Memotretnya

Lisa dan suaminya, Michael Lesher, melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dan anak perempuan tirinya selama beberapa tahun di rumah mereka di Falkville, Morgan County, Alabama, AS.

Kejahatan tersebut pertama kali dilaporkan pada 2007 setelah seorang karyawan sekolah melihat cedera pada salah satu leher kedua anak tersebut, Tuscaloosa News melaporkan.

(Morgan County Sheriffs Office via New York Post)
(Morgan County Sheriffs Office via New York Post)

Foto pelaku kekerasan seksual terhadap kedua anaknya, Lisa Marie Lesher dan Michael Lesher, dari Alabama, AS.

Tetapi jaksa tidak membuka kembali kasus itu sampai bertahun-tahun kemudian ketika para korban sudah berusia 20-an tahun dan bersedia bersaksi.

Baca Juga: 7 Tempat Terlarang di Dunia, Jika Masih Nekat Mengunjunginya Nyawa yang Jadi Taruhannya

Lisa divonis bersalah oleh juri bulan lalu atas tuduhan pemerkosaan, sodomi, penyiksaan seksual dan pelecehan seksual.

Sementara Michael diadili tahun lalu atas tuduhan serupa, dan dijatuhi hukuman 438 tahun penjara.

Jaksa Wilayah Scott Anderson mengatakan bahwa sang pelaku pantas mendapatkan hukuman tersebut.

Baca Juga: Hindari Memasak Dua Bahan Makanan ini di Panci Alumunium Karena Bisa Jadi Beracun

"Keadilan telah ditegakkan," kata Anderson melalui sebuah pernyataan yang disiarkan oleh stasiun berita WIAT.

Asisten Jaksa Wilayah Courtney Schellack juga mengatakan jaksa puas dengan hasil dari kasus Lisa.

“Para korban menderita selama bertahun-tahun hidup dengan monster-monster ini, dan menderita akibat tindakan mereka selama lebih dari satu dekade,” kata Schellack.

"Hukuman, dalam kasus ini, memang pantas mereka terima,” sambungnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ibu Tega Perkosa 2 Anaknya, Akhirnya Dihukum Penjara 723 Tahun"

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com