Pemerintah Bakal Transfer Subsidi Gaji Gelombang II Sebelum Bulan November, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah Lewat Website Kemnaker

Senin, 19 Oktober 2020 | 15:00
Kompas

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Sudah Ditransfer ke-11,95 Juta Pekerja, Penyaluran Termin II Mulai Akhir Oktober 2020

GridHype.ID - Para pekerja yang memiliki gaji kurang dari 5 juta per bulan patut bergembira.

Pemerintah kembali kucurkan subsidi gaji yang akan cair di akhir bulan Oktober.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang dikutip GridHype.ID dari Kompas.com.

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).

Baca Juga: Nongkrong di Angkringan, Gadis Muda Ini Menangis Histeris Usai Payudaranya Diremas Pengamen, Pihak Kepolisian: Dari Pengakuan Keluarga Pelaku Pernah Diperiksa

Pemerintah sudah menyalurkan ke penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.

Namun sayangnya, ada sejumlah pekerja yang belum menerima bantuan berupa subsidi gaji lantaran persyaratan belum terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk melengkapi sejumlah persyaratan yang kurang lengkap.

Baca Juga: Berbesar Hati Menunda Pernikahan di Tengah Pandemi, Caesar Hito Bocorkan Kapan Dirinya Akan Nikahi Felicya Angelista

Hal ini diharapkan agar para pekerja mendapatkan subsidi gaji.

Dikutip dari Tribunnews.com, para pekerja yang tidak mendapatkan subsidi gaji disebabkan sejumlah faktor.

Seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

Baca Juga: Tak Mau Dirawat, Perawat Ini Ngotot Isolasi Mandiri hingga Akhirnya Meninggal Dunia karena Covid-19

Hal-hal tersebutlah yang menjadi pertimbangan di pihak Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan transfer.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah Ida Fauziyah.

Kendati demikian, Ida Fauziyah tidak ingin bantuan subsidi gaji dari pemerinta ini dianggap enteng.

Baca Juga: Sah! Taqy Malik Akhirnya Persunting Selebgram Cantik Sherel Thalib

Sehingga perusahaan bisa seenak hati mengubah atau memalsukan data peserta agar bisa menerima.

Nah, untuk lebih lanjut apakah kamu berhak mendapatkan subsidi gaji, sebaiknya cara berikut ini.

Dikutip dari Tribun Timur, kamu bisa cek nama kamu di website Kemnaker.

Baca Juga: Sempat Putuskan Hijrah Ketika Masuk Perceraian Ketiga, Nikita Mirzani Beberkan Alasan Copot Hijab, Komentar Netizen?

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih menu registrasi.

- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:

Baca Juga: Tidak Bisa Dipandang Sebelah Mata, Ini Pentingnya Bantuan Terapis Wicara Ketika Anak Alami Keterlambatan Bicara

Nomor KPJ AktifNamaTanggal lahirNomor e-KTPNama ibu kandungNomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Waspada dengan Bercak Putih dan Luka yang Tak Kunjung Sembuh di Bibir, Jadi Pertanda Kanker Mulut

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat e-mail di kolom user.

- Kemudian, masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : tribunnews, TRIBUN TIMUR.COM, KOMPAS.com

Baca Lainnya