Kapolrestabes Bandung Imbau Agar Warga di Luar Tak Datang ke Kota Bandung, Ada Apa?

Sabtu, 19 September 2020 | 14:15
Sonora/Bandung

Kota Bandung kini menjadizona merah Covid-19.

Gridhype.id- Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya baru-bari ini mengimbau agar warga di luar Bandung, Jawa Barat, Agar tidak datang ke Kota Bandung untuk sementara waktu.

Hal tersebut tak lain karena Bandung tengah berbenah menekan angka sebaran kasus Covid-19 di kota kembang yang tercatat semakin menambah.

"Masyarakat di luar Kota Bandung jangan ke Bandung dulu, karena Bandung masih berbenah untuk menekan angka Covid," kata Ulung di sela operasi yustisi di Pasar Kosambi Bandung, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Jangan Lagi Makan Alpukat Dicampur Susu dan Gula, Bisa Merusak Kandungan Baik ini Pada Buah Alpukat

Saat ini, petugas telah melakukan sistem buka tutup jalan di lima ruas jalan, yakni Jalan Asia Afrika - Jalan Tamblong, Persimpangan Otista dan Suniaraja, Jalan Purnawarman - Jalan Riau, Jalan Merdeka - Jalan Riau dan Jalan Merdeka - Jalan Aceh.

Penutupan ini bakal dilakukan selama 14 hari ke depan. Hal tersebut dilakukan guna mengontrol pergerakan kendaraan dan manusia.

"Sekarang buka tutup dulu, nanti kita lakukan evaluasi apakah efektif atau tidak, karena kemarin ramai sekali," kata Ulung.

Baca Juga: Tips Memasak Mie Instan Agar Kandungan MSGnya Berkurang, Aman Untuk Dikonsumsi

Tak hanya itu, petugas gabungan dari Polrestabes Bandung, TNI dan Satpol PP Kota Bandung melakukan operasi yustisi.

Berdasarkan pantauan Jumat sore, salah satu titik operasi dilakukan di kawasan Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani Kota Bandung.

Dalam kegiatan ini, petugas menyasar pengemudi ataupun warga yang tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Bak Antre Sembako, di Bandung Ramai Orang Ajukan Cerai Dalam Sehari Sampai 150 Gugatan

Menurut Ulung, kegiatan ini untuk menyosialisasikan bahaya Covid -19 yang saat ini masih belum reda.

Petugas pun meminta warga untuk menaati protokol kesehatan seperti penggunaan masker, jaga jarak dan jaga kebersihan diri.

Bagi warga yang melanggar, saat ini hanya diberikan penyuluhan dan pendataan sementara. Namun, mulai 21 September 2020, sanksi tegas akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar.

"Sanksinya bisa denda, sanksi fisik, atau sanksi sosial," kata Ulung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Imbau Warga dari Luar Tak Datang ke Kota Bandung, Ini Alasannya"

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya