GridHype.ID - Setiap pasangan yang memutuskan untuk menikah,tentu harus siap menghadapi beragam macam masalah yang bisa datang kapan saja.
Masalah yang dihadapi pasangan suami istri ini pun harus bisa diselesaikan bersama.
Dan sebisa mungkin tidak diselesaikan dengan cara bercerai.
Sebab, dalam sebuah keluarga, perceraian adalah sesuatu yang harusnya dihindari.
Meski begitu, karena berbagai alasan, perceraian suka tak terhindarkan.
Seperti yang terjadi di Bandung, saat antrean orang yang ingin bercerai tampak mengular.
Bahkan disebutkan, dalam sehari bisa mencapai 150 gugatan cerai.
Seperti dilansir dari Kompas.com, video antrean perceraian itu terjadi di Pengadilan Agama Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Video itu beredar di akun Instagram @bandung.update.
"Bandung'ers, jangan terkecoh yaa, ini bukan antrian penerima bantuan sosial, tapi antrian orang-orang yang mau cerai di Pengadilan Agama Soreang..." tulis akun instagram @bandung.update.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, pihak Pengadilan Agama (PA) Soreang membenarkan hal tersebut.
"Rata-rata setiap hari memang penuh. Biasanya Senin, Selasa, Kamis yang penuh," kata Ahmad Sadikin, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/8/2020).
Ahmad menjelaskan, antrean tersebut terjadi lantaran jumlah ruang sidang yang terbatas.
Sementara para pengaju gugatan cerai terbilang cukup tinggi.
"Yang ke Posbakum juga harus antre. Yang akan mengambil produk hukum di Pengadilan Agama Soreang juga harus antre sekarang," jelasnya.
Baca Juga: Ungkap Masih Sering Sedih, Gisella Anastasia Akui Menyesal Pisah dengan Gading Marten
Dalam satu hari seperti hari ini, kata Ahmad, pihaknya melayani lebih dari 150 gugatan cerai.
"Kalau sekarang masuk pembuktian setengah, berarti jumlah pengunjung dikali tiga. Bisa sampai 500 orang. Belum yang ngantre di Posbakum, daftar perkara baru dan yang mengantre menagambil produk pengadilan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di NOVA.ID dengan judul Wah! Antrean Perceraian Mengular di Bandung, Sehari 150 Gugatan
(*)