GridHype.ID - Gubernur DKI Jakarta akhirnya membuat kebijakan tegas dengan memberlakukan PSBB jilid kedua.
Keputusan untuk melakukan pengetatan PSBB di Jakarta diterapkan pada Senin 14/09/2020 hingga 27/09/2020.
Selain itu, Anies Baswedan ambil langkah tegas larang pasien positif Covid-19 lakukan isolasi mandiri di rumah.
Berani ambil langkah tegas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap berikan sanksi ini bagi ada pelanggar.
Pengetatan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta saat ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan penerapan PSBB sebelumnya.
Diketahui PSBB di Jakarta sudah mulai berlaku sejak (10/4/2020) sampai (4/6/2020).
Sempat terapkan PSBB transisi (5/6/2020), kini PSBB yang mulai berlaku pada 14 September ini menjadi lebih ketat.
Baca Juga: Warga DKI Jakarta Wajib Tahu! 17 Aturan Baru Ini Berlaku Selama Penerapan PSBB Total Jilid Kedua
PSBB transisi sendiri terus diperpanjang sejak mulai diterapkan hingga (10/9/2020).
Dikutip dari Kompas.com, PSBB pengetatan ini akan berlangsung hingga (27/9/2020).
Pada Sabtu (12/9/2020) laman resmi corona.jakarta.go.id mencatat pasien positif corona di Jakarta sentuh angka 53.761 jiwa.
Jika sebelumnya Anies Baswedan memberikan kelonggaran pada pasien positif Covid-19 lakukan isolasi mandiri, kini tidak lagi.
Mengalami lonjakan kasus terus menerus, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan isolasi mandiri di rumah untuk pasien positif Covid-19 tidak berlaku lagi.
Mengutip dariKompas.com,pengetatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster perumahan.
Sebab menurutnya, isolasi mandiri di rumah tidak menjamin kedisiplinan.
Baca Juga: Terkuak Fakta Mengejutkan, Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Ternyata Mengidap Penyakit Ini
"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).
Mengambil langkah tegas untuk larang isolasi mandiri di rumah, Anies menyebut tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri.
Lebih buruk lagi jika pasien positif Covid-19 dapat menulari keluarga pasien.
Jika pasien positif lakukan penolakan untuk tinggal di tempat yang sudah disediakan, bahkan Anies sudah siap tindak lanjuti.
Tak segan Anies Baswedan berikan ancaman untuk lakukan penjemputan bersama petugas dan penegak hukum.
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," tutur dia.
Baca Juga: Perjuangannya Naik Turun Besarkan Band, Ariel NOAH Mengaku Sempat Ingin Keluar karena Hal Ini
Sampai saat ini Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memaparkan jika masih banyak terjadi penularan virus corona di masyarakat.
Ini lah yang lantas menambah jumlah angka setiap harinya dari kasus Covid-19.
Terhitung sejak awal diumumkan pada Maret 2020 yang lalu, angka penyebaran virus corona di Indonesia sudah sentuh angka 218.382 jiwa terinfeksi.
Untuk urutan tertinggi penyebaran kasus Covid-19 berada di Wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan kota kedua adalah Jawa Timur dan disusul Jawa Tengah.
Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Pengetatan PSBB Jakarta Diterapkan, Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Alasannya
(*)