Harap-harap Cemas Menunggu Pencairan, Sekitar 1,6 Juta Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji Karyawan Gagal Proses Validasi, Simak 2 Alternatifnya

Sabtu, 05 September 2020 | 18:45
BPJAMSOSTEK

Ilustrasi kantor BP Jamsostek

GridHype.ID - Sekitar 1,6 juta rekening calon penerima subsidi gaji harus gigit jari.

Pasalnya sekitar 1,6 juta rekening calon penerima subsidi gaji untuk karyawan itu rupanya gagal divalidasi.

Namun ada dua laternatif saran dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah belum lama ini mengadakan program bantuan subsidi upah.

Penerima bantuan didata mencapai 15,7 juta orang.

Baca Juga: Berdalih Kegerahan, Perempuan Ini Nekat Buka Pintu Darurat Pesawat yang Baru Saja Mendarat Lalu Lakukan Hal Terduga Ini

Sedangkan data yang terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor.

Namun ada 1,6 juta data yang gagal divaldiasi.

hingga kini subsidi upah sudah diserahkan pada 2,5 juta penerima.

Pemberian bantuan tunai ini diarahkan pada karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN yang memiiki gaji di bawah Rp 5 juta.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah penerima adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Alur penyerahan bantuan ini dari data karyawan atau pegawai, terutama nomer rekening calon penerima.

Perusahaan harus melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Belum Terima Bantuan Pemerintah? Nggak Perlu Bingung, Kirim Format Aduan ke Nomor WhatsApp Ini!

Setelah itu ada proses validasi berlapis.

Data yang sudah lolos validasi kemudian diserahkan pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kemudian Kemenaker kembali memeriksa , jika lolos peserta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Bagaimana Jika Tak Lolos Validasi?

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan ada dua alternatif solusi terkait nomor rekening yang tidak lolos validasi berlapis.

Kedua alternatif ini mengacu pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

"Alternatif pertama pihak BP JAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Utoh seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga: Miliki Segudang Manfaat, Siapa Sangka Bawang Putih Punya Dampak Negatif, dari Gangguan Pencernaan Sampai Bau Badan

Alternatif kedua yang bisa dilakukan kedua adalah memastikan data peserra.

Peserta harus masuk dalam kriteria peraturan yang ada.

"Alternatif kedua adalah kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU," ujar Utoh.

Disebutkan jika jumlah rekening yang tak lolos validasi mencapai 1,6 juta orang.

Utoh menyampaikan, peserta yang masuk persyaratan dapat mengonfirmasi secara langsung kepada HRD perusahaan atau pemberi kerja untuk memastikan penyampaikan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Atau peserta bisa lihat di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id apakah sudah ada informasi no rekening, jika sudah ada berarti telah disampaikan oleh perusahaan ke BPJAMSOSTEK," tuturnya.

Jumlah Data Validasi

Utoh menjelaskan ada 11,3 juta data yang sudah tervalidasi.

Baca Juga: Sepele dan Gampang Banget Dilakuin, 5 Kebiasan Ini Bikin Kamu Panjang Umur Loh!

"Jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta," kata dia.

Adapun, sebanyak 5,5 juta data peserta telah diserahkan kepada Kemnaker, terdiri dari 2,5 juta data tahap pertama dan 3 juta data tahap kedua.

Perusahaan atau pemberi kerja diharapkan segera menyampaikan data nomor rekening karyawan yang memenuhi persyaratan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perpanjangan waktu penyetoran data tersebut hingga tanggal 15 September 2020.

Penyaluran subsidi upah bagi karyawan segera memasuki tahap kedua.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjanjikan tahap kedua ini akan segera disalurkan minggu ini.

Pihaknya menargetkan akhir September ini, seluruh subsidi upah telah tersalurkan.

Baca Juga: Perlukah Kita Mandi Setelah Keluar Rumah Walau Cuman Sebentar? Ahli Beri Penjelasan Ini

Ia menyatakan, penyaluran subsidi gaji karyawan tahap kedua kepada 3 juta pekerja masih dalam proses.

"Batch kedua secara sistem sudah diserahkan.

Yang kami butuhkan sekarang adalah penyerahan berita acara dan surat pernyataan bahwa data itu adalah benar adanya, data itu valid.

Itu yang dibutuhkan sebagai dasar kami untuk melakukan meneruskan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," kata Ida di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ida memastikan bahwa bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan itu akan tetap disalurkan pada pekan ini.

"Jadi kami sedang minta BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi. Sudah diserahkan secara sistem.

3 juta lebih banyak dari batch pertama.

Baca Juga: Gampang dan Nggak Ribet! Hanya dengan Ponsel di Tangan Kamu Bisa Klaim Token Listrik Gratis dari PLN

Tinggal kita tunggu tadi surat pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan karena itu sesungguhnya yang diatur dalam peraturan menteri.

Jadi kami ingin kesesuaian dengan aturan main yang ada," ucap dia.

Menaker menargetkan akhir September 2020, seluruh bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai honorer berpenghasilan di bawah Rp 5 juta selesai disalurkan.

Namun, pemerintah tetap menagih data serta nomor rekening pekerja yang diembankan kepada BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

"Kita berharap akhir September. Tentu kami sangat berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat data nomor rekening dari teman-teman pekerja yang belum menyerahkan.

Jadi masih banyak yang belum menyerahkan nomor rekening," ujarnya.

Pemerintah memang memberikan tenggat waktu bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekening serta pengoreksian kembali data yang dikembalikan BP Jamsostek kepada pemberi kerja hingga 15 September 2020.

Baca Juga: Mengenal Happy Hypoxia, Gejala Baru Covid-19 yang Mampu Sebabkan Kematian Mendadak Bila Tak Segera Ditangani

"Penyerahan kita tunggu sampai akhir September. Berharap sekali teman-teman pekerja yang memang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat kami minta untuk menyerahkan nomor rekeningnya," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) BP Jamsotek mengatakan, dari jumlah target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening dan telah melalui validasi berlapis sampai dengan tiga tahap.

"Hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut, telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul 1,6 Juta Rekening Calon Penerima Subsidi Gaji Karyawan Gagal Proses Validasi, Simak 2 Alternatifnya

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Tribun Mataram