GridHype.ID - Demi mendukung program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah membentuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dalam program ini menyasar kepadakaryawan swasta yang bergaji kurang Rp 5 juta per bulan.
Terlebih,Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 ( pencairan BLT/ BLT BPJS).
Total penerima bantuan pemerintah lewat subsidi gaji karyawan berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja.
Sementara dalam pencairan di tahap awal baru menyasar 2,5 juta pekerja.
Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama disalurkan selambat-lambatnya pada akhir September 2020 atau paling lambat 30 September 2020.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan bagi pekerja bisa memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.
"Iya. Dorong HRD untuk report nomor rekening," kata Utoh dikonfirmasi seperti dikutip Minggu (30/8/2020).
Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek (pencairan BLT/BLT BPJS).
Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan BPJS).
Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Nggak Bisa Bohong, Begini Cara Mengetahui Kontak WhatsApp yang Paling Sering Dihubungi Pacar
Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.
Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.
Baca Juga: Kemendikbud Gelontarkan Dana Fantastis Demi Mudahkan Proses Belajar, Gratis Selama 4 Bulan
Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.
Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Subsidi Gaji Belum Masuk Rekening, Apa yang Perlu Dilakukan?
(*)