GridHype.ID - Beberapa waktu lalu heboh mengenai tunjangan profesi guru dihentikan.
Ternyataperaturan penghentian tunjangan profesi gurutersebut menuai protes dari sejumlah pihak.
Para guru yang tergabung melaluiForum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.
Baca Juga: Objek Pertama yang Kamu Lihat Bisa Bongkar Bagaimana Tabiatmu Saat Bekerja, Cek Tes Kepribadian Ini!
Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen.
Baca Juga: 5 Kasus Pencurian Mayat Paling Mengerikan di Dunia, Salah Satunya Mayat Digantung di Toko Daging
Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.
"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri.
Tunjangan profesi yang dihentikan
Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?
Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2020 Diumumkan, Berikut Besarannya Tiap Golongan
Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:
Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.
Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:
1. Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama
2. Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama
Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Nah Lo, Seenak Jidat Hentikan Tunjangan Profesi Guru, Mendikbud Nadiem Makariem Dituding Terabas Undang-undang, Tenaga Pengajar Protes ke Anggota Dewan
(*)