Heboh Video Syur Mirip Dirinya, Syahrini Usut Tuntas dan Menangkap Pelaku dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

Kamis, 28 Mei 2020 | 19:15
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG

Penyanyi Syahrini

GridHype.ID - Nama besar Syahrini memang tak pernah lepas dari perhatian publik.

Sebelumnya publik dihebohkan dengan berita video panas yang disebut-sebut mirip Syahrini.

Kabar tidak menyenangkan ini muncul di tengah perseteruan antara pelantun Cintaku Kandas itu dengan sang ayah angkat, Laurens.

Mengingat saat itu Laurens juga gembar-gembor soal keperawanan dan juga video panas yang menyeret nama Syahrini.

Baca Juga: Terlanjur Gendut Akibat Lebaran? Yuk Ikuti 9 Tips Mengecilkan Perut dan Paha Ala Sabrina Chairunnisa Cuma 10 Menit Saja!

Sekian lama bungkam, akhirnya Syahrini mulai turun tangan mengatasi satu persatu masalah yang membawa namanya.

Istri Reino Barack itu menyewa pengacara untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penyebaran video tersebut.

Syahrini nampaknya benar-benar berang dengan ulah pihak tak bertanggungjawab yang dengan sengaja mencemarkan nama baiknya.

Syahrini juga melaporkan sebuah akun gosip yang menjadi pengunggah pertama potongan video panas yang disebut dirinya itu.

Baca Juga: Cuma Modal Pinset, Pria Ini Bisa Capai Rp14 Juta per Minggu Hasil dari Mengais di Trotoar

Laporan ini pertama kali diketahui dari unggahan akun gosip @lambe_turah di akun instagram.

Instagram/@lambe_turah
Instagram/@lambe_turah

Laporan polisi yang menyeret nama Syahrini

"Wuaduuhhh Ada yang laporan kasus pencemaran nama baik gaesss. Kenapa seh emangnyaaaaa Ada apose," tulis admin @lambe_turah.

Baca Juga: Usai Dapat Wejangan dari Seorang Pria di Pedalaman, Ruben Onsu Langsung Ganti Nama Sang Istri karena Sering Alami Kejadian Ini

Laporan yang terdaftardengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ itu tertulis nama Syahrini sebagai korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pelaku yang diduga menyebarkan video syur mirip penyanyi Syahrini terancam 12 tahun penjara.

Hal itu berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Ridwan Kamil Patut Berbangga, Jawa Barat Ditetapkan sebagai Daerah Terbaik Penanganan Covid-19

Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ucap Yusri di kantornya di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2020) seperti dikutip dariKompas.com.

Terjerat UU ITE, ada dua orang pelaku yang segera ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurut Yusri, Ditreskrimsus menangkap dua pelaku tersebut di daerah Jawa Timur.

"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisal IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri.

Baca Juga: Zaskia Mecca Hamil Anak Kelima, Istri Hanung Bramantyo Ini Ternyata Pernah Disindir Kepala BKKBN : Selama di Rumah Saja, Jangan Hamil Dulu

Rencananya, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.

Yusri juga telah mengonfirmasi kebenaran laporan yang mengatasnamakan Syahrini itu.

"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Yusri.

Hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya sembari menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Bak Siram Bensin Dalam Api, Bikin Heboh Video Panas Mirip Syahrini, Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebaran dengan Ancaman Penjara 12 Tahun

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Grid Fame

Baca Lainnya