Personel TNI AD Ini Harus Dijatuhi Hukuman Penahanan Selama 14 Hari Akibat Postingan Istrinya di Media Sosial

Kamis, 21 Mei 2020 | 11:25
Kolase Instagram @kodam.hasanuddin dan tangkap layar Youtube TNI AD

Unggahan istri Serda K dapat perhatian langsung dari KSAD Andika Perkasa

GridHype.ID - Unggahan istri darianggota TNI AD yang viral di media sosial membuat dirinya kena sanksi.

Personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T harus menanggung hukuman akibat ulah sang istri.

Ia harus menerima hukuman berupa penahanan selama 14 hari.

Baca Juga: Selama Puasa Kolesterol Meningkat? Coba Atasi dengan 7 Langkah Ini

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda, Aceh.

Dilansir Gridhot dari akun Instagram @kodam.hasanuddin, hal tersebut berawal dari unggahan istri Serda K di akun Facebook Ajeng Larasati.

Dalam unggahan tersebut, Ajeng Larasati mengunggah tautan media Swarakyat.com yang berjudul 'Konser "Bersatu Lawan Korona" Dianggap Menyinggung Umat Islam'.

Tak hanya tautan, pada status yang diunggah juga disertakan caption dan foto yang menunjukkan Presiden Joko Widodo tengah berswafoto membelakangi penonton bersama mantan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf.

Baca Juga: Terpikat oleh Senyum Bella Saphira hingga Ngebet Nikah, Bos Antam Ini Ingkari Janjinya pada Mendiang Istri Pertamnya: Saya Jadi Lupa!

"Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde,"tulis Ajeng Larasati.

Melansir Kompas.com, foto tersebut rupanya merupakan foto lawas yang menunjukkan situasi ketika Presiden menghadiri Festival Musik Synchronize Fest 2017 lalu.

Tak hanya mengunggah status, Ajeng Larasati juga terlihat berkomunikasi dengan seorang pengguna Facebook lainya bernama Mona Va.

via tniad.mil.id

Unggahan istri Serda K yang menjadi pokok permasalahan

Berikut kutipan percakapan mereka di kolom komentar unggahan itu:

Baca Juga: Putranya Sukses Buat Kaum Hawa Klepek-klepek, Nasib Tragis Ibunda Pangeran Abdul Mateen Usai Diceraikan Sultan Brunei: Tergila-gila Judi dan Ditipu

"Kemaren kayaknya bu. Saya pun gak lihat. Cm ada iklannya kan. Pikir konsernya di rumah masing2. Gak taunya begitu,"tulis Ajeng Larasati.

"Astaga di saat gini lo katanya suruh jaga jarak. adoooohhh emboh ih,"timpal Mona Va.

"Terserah sm mereka lh bu Mona Va. Gak tau mau ngomong apa lg,"imbuh Ajeng Larasati.

"Huffftt. Aneh bin aneh yo Bu Ajeng,"tulis Mona Va.

"Sedih ya bu Mona Va. Punya pemimpin yg plin plan gitu. Ntah mau dibawa kmn bangsa ini,"kata Ajeng Larasati.

"Semoga semuanya cpet usai. Biar bebas kita. Ya kita cuma ngikut. G bisa berbuat bnyk ya kn Bue,"imbuh Mona Va.

Baca Juga: 10 Tahun Bina Rumah Tangga dan Kerap Banjir Hujatan, Rupanya Justru Rasa Benci yang Muncul pada Mulan Jameela Saat Awal Bertemu dengan Ahmad Dhani

Untuk diketahui, konser 'Bersatu Lawan Korona' ditayangkan secara virtual pada 17 Mei lalu.

Presiden pun terlihat memberikan sambutan secara virtual.

Dari latar belakangnya, terlihat bahwa video sambutan Presiden Jokowi disampaikan di salah satu sudut ruangan di Istana Negara.

DilansirGridhotdari laman tniad.mil.id, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Kolonel Inf. Nefra Firdaus, dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa berdasarkan sejumlah laporan yang masuk, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memutuskan menggelar sidang pimpinan pada Selasa (19/5/2020) kemarin di Mabes AD.

Adapun sidang tersebut dipimpin langsung oleh KSAD Andika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil KSAD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Yuk Ikuti Resep Kastengel Jagung Bakar yang Cocok Jadi Camilan Keluarga Ini

Sidang tersebut memutuskan akan mendorong proses hukum terhadap AL selaku istri Serda K dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD (Persit).

Hal itu lantaran adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Catat Agar Tidak Kecele, Berikut Daftar Bank yang Libur Saat Lebaran 2020

Dalam keterangan tertulis tersebut, Kadispenad juga menyatakan akan menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Hal tersebut karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, yakni tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum.

Adapun sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pada Rabu (20/5/2020) ini di Makodim Pidie pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Wabah Corona Belum Enyah dari Indonesia, Mbah Mijan Singgung Terik Matahari yang Lebih Menyengat dari Biasanya

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Malunya Gak Ketulungan, Istri Anggota TNI Kembali Bikin Ulah, KSAD Andika Perkasa Langsung Adakan Sidang Pimpinan, Begini Nasib Serda K dan Pasangannya

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Grid Hot

Baca Lainnya