Sedikit Bernapas Lega, Masyarakat Boleh Mudik Asalkan Memenuhi Syarat Ini!

Jumat, 01 Mei 2020 | 13:15

Ilustrasi mudik lebaran

GridHype.ID - Hampir dua bulan, pandemi virus corona melanda di negara kita, Indonesia.

Pemerintah pun mengimbau agar masyarakat melakukan isolasi mandiri dengan cara menjalankan segala aktivitasya di rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Memasuki bulan ramadan, masyarakat kita memiliki budaya yakni mudik saat lebaran, padahal hingga kini wabah virus corona masih ada.

Beberapa kebijakan pemerintah pun kemudian bertabrakan dengan tradisi tahunan masyarakatyakni mudik lebaran.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Jatah Uang Habis Usai Kena PHK, Pemudik Ini Malah Terjaring Razia Saat akan Mudik: Mending Saya Mati di Kampung

Saat ini pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik secara resmi.

Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo secara langsung melalui video conference.

Tentunya saja kebijakan tersebut membuat publik heboh.

Dampaknya masyarakat mencoba mudik lebih cepat hingga lakukan berbagai cara demi kembali ke kampung halaman.

Baca Juga: Masih Jadi Polemik Mudik dan Pulang Kampung, Mantan Politisi Ini Justru Sindir Najwa Shihab Sebagai Pemandu Acara : Sepandai-pandainya Tupai Melompat, Sekali-kali Jatuh Juga

Nyatanya kini sebagian masyarakat tertentu diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, mereka ialah warga atau pengendara yang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono Selasa (28/4/2020).

TribunJateng.com/ Hermawan Handaka

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat mengecek pemudik yang akan menuju ke Jawa Tengah di Gerbang Pintu Exit Tol Pejagan Brebes, Jawa Tengah, Rabu (29/4/20).

Surat urgensi tersebut, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Baca Juga: Dilarang Presiden Jokowi, Bupati Klaten Justru Bolehkan Warganya Mudik Jika di Perantauan Terlantar tapi Ada Syaratnya

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya saat dihubungi Kompas.com.

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Baca Juga: Pemda Jawa Tengah Gerak Cepat Berlakukan Check Point, Harus Pakai Surat Jalan dari Gugus Tugas Covid-19, Jika Kendaraan Langgar Akan Kena Sanksi Ini!

Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja maka pengendara tetap diizinkan melintas.

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.

Untuk diketahui, larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Adapun aturan pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Baca Juga: Istilah 'Mudik' dengan 'Pulang Kampung' Berbeda, Ini Tanggapan Sosiolog Mengenai Pernyataan Presiden Joko Widodo

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Secara rinci, tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Artikel ini telah tayang di Stylo.ID dengan judul Sempat Dilarang Keras, Kini Masyarakat Bisa Bernafas Lega Karena Ada Peluang untuk Mudik Asalkan Memenuhi Syarat Ini(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Stylo.ID