Polisi Tangkap 3 Orang Pungli yang Minta Rp3 Juta Tiap Bulan Selama 23 Tahun Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 29 April 2020 | 11:15
Bidik Layar Kompas.com

Polisi saat mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat praktik pungli di 142 toko, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Senin (27-4-2020).

GridHype.ID - Praktik pungutan liar masih sering terjadi dan berlangsung lama.

Kali ini Kepolisian di Solo berhasil mengungkappraktik pungutan liar ( pungli) yang telah berlangsung sejak 1997 di kawasan pertokoan sepanjang Jalan Dr. Rajiman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Veteran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, praktik pungli pertama kali terungkap berkat laporan salah satu pedagang kepada pihak Kelurahan Gajahan.

Dari hasil penyelidikan, kata Tegar Satrio, ada 142 toko di sepanjang Jalan Rajiman, Yos Sudarso, dan Veteran yang ditarik uang iuran setiap bulannya.

Baca Juga: Dipercaya sebagai Anjuran Saat Berbuka Puasa, Perhatikan 5 Bahaya Konsumsi Berlebih Makanan Manis saat Ramadan

"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu. Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," kata Tegar Satrio di Solo, Senin (27/4/2020) seperti dilansir Antara.

Polisi kemudian mengamankan tiga warga yang terlibat kasus tersebut, yakni Surono Hadi (66), Suparno alias Kempong (54), keduanya warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.

Seorang lagi bernama Tukimin (76) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo.

Mereka kini ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon.

Baca Juga: Ikutan Demam Drama Korea, Afgan Rela Pangkas Rambut Tiru Gaya Park Sae Royi 'Itaewon Class', Netizen: Mirip Cecep...

"Ketiga warga yang melakukan pungli itu ketika ditanya kantornya di mana, mereka tidak bisa menjawab. Menjawab soal uang setorannya ke mana, pelaku mengaku ke kantong mereka sendiri. Mereka berdasarkan surat edaran yang ternyata sudah tidak berlaku lagi," katanya.

Kelompok pelaku pungli ini melakukan penarikan uang ke toko-toko yang rata-rata Rp 3.000.000 setiap bulan.

"Kelompok ini awalnya 10 orang, kemudian tinggal tiga orang itu," kata AKP Tegar Satrio.

Mereka berdalih tidak hanya menarik iuran, tetapi juga menjaga kawasan pertokoan. Ketika bertugas, mereka juga berseragam.

Seragam lusuh berwarna biru tua ini lengkap dengan bet yang bertuliskan Kota Madya Solo di lengan sisi kanannya, sedangkan lengan kiri nama dari kelompok ini.

Baca Juga: Kulit Kering Selama Ramadan Bukan Lagi Masalah, Berikut Skincare yang Baik untuk Menjaga Kelembaban Kulit Saat Puasa

Dengan seragam yang mereka buat sendiri dari uang hasil iuran tersebut membuat para pedagang terperdaya selama puluhan tahun.

"Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per toko," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tanda terima penarikan uang pengamanan, daftar nama toko yang digunakan untuk pengamanan, serta beberapa lembar bukti pendirian pengamanan khusus pertokoan.

Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tegar menegaskan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi pungli apa pun alasannya.

Apabila masih ada yang nekat, akan ditindak tegas. "Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," katanya.

Baca Juga: Simpang Siur Kondisi Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un Dikabarkan Terluka Saat Hadiri Uji Coba Rudal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap 3 Orang di Solo yang Minta Pungli Rp 3 Juta Tiap Bulan Selama 23 Tahun

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com