Bolehkah Ibu Hamil Puasa Ramadan? Begini Penjelasan Ahli Agama

Kamis, 23 April 2020 | 20:30
Freepik.com

Bolehkah ibu hamil berpuasa, begini penjelasan ustaz

GridHype.ID - Bulan puasa akan segera tiba.

Tentu saja banyak sekali pertanyaan yang menyangkutsoal hukumnya bagi ibu hamil dan ibu menyusui apabila meninggalkan Puasa Ramadan.

Pasalnya, banyak yang beranggapan kalau ibu menyusui dipaksakan puasa ramadan, ASI akan kering.

Atau jika ibu hamil dipaksakan puasa ramadan, akan mengganggu kondisi janin.

Baca Juga: Viral Presiden Jokowi Sebut Arti Mudik dan Pulang Beda, Ternyata Begini Penjelasannya

Lantas, bagaimana hukumnya dan apa yang seharunya dilakukan oleh ibu hamil dan Ibu Menyusui dalam menghadapi Puasa Ramadhan kali ini?

Menurut segi kesehatan dan medis yang dikutip TribunnewsBogor.com dari aladokter.com, ibu hamil melaksanakan Puasa Ramadhan itu tergolong aman.

Asalkan, ibu hamil tersebut tak memiliki komplikasi selama kehamilan, memiliki berat badan normal, menjalani gaya hidup sehat dan mendapatkan nutrisi yang cukup.

Namun para dokter menganjurkan ibu hamil tidak puasa terlebih dahulu di usia kandungan trimester pertama.

Baca Juga: Awalnya Jadi Negara Teraman dari Wabah Corona, Kini Posisi Singapura Geser Indonesia Sebagai Peringkat Tertinggi Se-Asia Tenggara Akibat Infeksi Covid-19! Ternyata Ini Penyebabnya

Hal tersebut karena di trimester pertama ini, organ janin masih berkembang dan burtuh asupan banyak dari sang mama.

Berpuasa di trimester kedua bagi ibu hamil justru akan semakin mudah.

Karena pada trimester kedua ini, gangguan seperti morning sickness, muntah-muntah sudah berkurang.

Akan tetapi, untuk lebih baiknya, ibu hamil tetap harus konsultasikan terlebih dahulu ke dokter jika ingin Puasa Ramadhan.

Sementara itu, dari segi Islam, ada 6 orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Baca Juga: Sering Dikonsumsi Saat Sahur, ini Alasan Kenapa Teh Tidak Cocok Diminum Saat Sahur

Yakni musafir (orang yang sedang dalam perjalanan), orang sakit, orang jompo, wanita hamil, orang terkcekik kehausan, dan wanita menyusui.

Dilansir dari islam.nu.or.id, menurut Mazhab Syafii, jika ibu hamil khawatir akan memberikan dampak negatif pada dirinya dan anak, maka ia wajib membatalkan Puasa Ramadhan.

Sebagai gantinya, maka ibu menyusui tersebut harus men-qadha Puasa Ramadhan tersebut di luar bulan Ramadhan.

Qadha puasa atau bayar ganti puasa itu dilakukan sebahnyak hari Puasa Ramadhan yang ditinggalkan ibu hamil itu.

Akan tetapi, jika ibu hamil itu hanya mengkhawatirkan anaknya dalam bahaya, sehingga meninggalkan Puasa Ramadhan, maka selain qadha harus juga bayar fidyah.

Baca Juga: Mengejutkan! Peneliti Ini Ungkap Virus Corona Gerogoti Sel Inang dan Bermutasi ke Berbagai Tahap Secara Mengerikan Sampai Pengaruhi Pengembangan Vaksin

Hal yang sama pun berlaku bagi ibu menyusui.

Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).

Untuk pembayaran fidyah, yang harus dibayarkan adalah satu mud (berupa makanan pokok seperti beras) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang faqir.

Satu mud kurang lebih 675 gram beras, dan dibulatkan menjadi 7 ons.

Baca Juga: Tak Hanya Sekedar Beribadah, ini 7 Hal Ajaib yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Berpuasa

Berdasarkan penjelasan Cholil Nafis dari MUI, da 4 orang yang wajib bayar fidyah jika meninggalkan Puasa Ramadhan, berikut diantaranya:

1. orang hamil dan orang yang menyusui tidak puasa , karena khawatir anak yang dikandung dan yang disusui berbahaya jika ibunya berpuasa

2. orang tua yang tak mampu karena sudah berusia lanjit

3. orang sakit ynag tidak ada harapan untuk sembuh

4. orang yang punya utang puasa Ramadhan dan tidak menggantinya samapi bulan Ramadhan berikutnya.

Baca Juga: Sempat Heboh Namanya Pernah Dicatut oleh Siswi SMA Ketika Kena Tilang, Kini Sang Jenderal Bintang Satu Kedapatan Rangkap Jabatan! Humas Polri Buka Suara

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Hukum Ibu Hamil dan Ibu Menyusui Tinggalkan Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Segi Medis dan Islam

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribun Bogor

Baca Lainnya