Semula Tak Diwajibkan, Per Tanggal 5 April Masker Kini Jadi Benda yang Wajib Digunakan Saat di Luar Rumah, Pemerintah: Lindungi Diri Kita!

Senin, 06 April 2020 | 09:55
Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS via Kompas.com

Ada beberapa jenis masker yang bisa digunakan untuk mencegah penularan virus corona.

GridHype.ID - Kian hari penyebaran virus corona terus meningkat.

Selain jumlah pasien positif yang bertambah, korban meninggalpun makin banyak.

Menanggulangi kondisi tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan baru.

Per Minggu (5/4/2020), pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat yang berada di luar rumah untuk memakai masker.

Hal ini berlaku pula bagi masyarakat yang sehat.

Baca Juga: Penelitian Terbaru Ungkap Virus Corona Bisa Menyebar hingga Jarak Sejauh Ini, Benarkah?

Anjuran pemerintah tersebut bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada awal Maret 2020.

Saat itu, Terawan menyebut bahwa sebagaimana standar World Health Organization (WHO), masker hanya diperuntukkan bagi yang sakit.

Sedangkan, yang sehat tidak perlu mengenakan masker.

Satu bulan berlalu, pemerintah membuat pernyataan yang berbeda: masker harus digunakan oleh setiap orang yang sedang berada di luar rumah.

Hal itu bersesuaian dengan rekomendasi WHO yang juga menyatakan penggunaan masker tidak hanya untuk orang sakit tapi juga yang sehat.

Namun demikian, pemerintah menekankan, masyarakat umum yang sehat dapat memakai masker berbahan kain.

1. Rekomendasi WHO

Anjuran penggunaan masker bagi seluruh masyarakat disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, Minggu (5/4/2020).

Baca Juga: Bikin Geleng-Geleng Kepala, ini 7 Fashion Item Terburuk, Berani Pakai?

Menurut Yuri, hal ini sebagaimana rekomendasi World Health Organization (WHO) dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Mulai hari ini sesuai dengan rekomendasi dari WHO kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker," katanya di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu.

Yuri menjelaskan, masyarakat umum dapat menggunakan masker berbahan dasar kain.

Sedangkan tenaga kesehatan wajib mengenakan masker bedah atau masker N95.

Menurut dia, penting bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan masker, karena ketika seseorang berada di luar rumah akan ada banyak sekali ancaman penularan virus.

Disarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam.

Setelahnya, masker harus dicuci menggunakan sabun dan air dan dipastikan bersih sebelum dipakai kembali.

Baca Juga: Jangan Malas, Coba Lakukan 5 Gerakan Sederhana ini Sebelum Tidur Untuk Jaga Berat Badanmu

"Lindungi diri kita, semua menggunakan masker pada saat keluar rumah terutama," ujar Yuri.

Di samping itu, Yuri juga tetap mengingatkan pentingnya jaga jarak pada saat berkomunikasi, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, serta tidak keluar rumah jika tak ada kepentingan yang mendesak.

"Karena kita tidak pernah tahu bahwa di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi untuk menularkan ke kita," kata dia.

2. Tiga jenis masker

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga menekankan bahwa masker menjadi perlindungan utama dalam mencegah penularan virus corona.

Freepik.com

Cara membuat masker kain.

Pasalnya, virus menyebar melalui droplet atau percikan air ludah dari orang yang sakit ke orang sehat.

Penggunaan masker dapat menangkal perpindahan droplet tersebut.

Wiku menjelaskan, ada tiga jenis masker yang dapat digunakan untuk mencegah penularan Covid-19.

Di antaranya yaitu masker berbahan dasar kain. Masker ini dapat digunakan oleh masyarakat umum yang sehat.

Baca Juga: Ampuh Untuk Angkat Sel Kulit Mati, Coba 3 Scrub Lokal dengan Harga di Bawah 20 Ribu ini!

"Masker kain lapis tiga yang bisa digunakan masyarakat ketika kita berada di tempat umum atau keramaian.

Tiga lapisan dalam masker akan meningkatkan efektivitas masker dalam menangkal virus," kata Wiku saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu (5/4/2020).

Selain masker kain, ada pula masker bedah dan masker N95.

Masker bedah digunakan untuk tenaga medis atau masyarakat yang sedang sakit, sedangkan masker N95 diperuntukkan bagi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 dengan tingkat infeksi tinggi.

Wiku mengatakan, di samping masker, yang juga dapat menjadi pelindung utama penularan Covid-19 adalah rutin mencuci tangan.

Droplet orang yang terinfeksi virus bukan tidak mungkin tertinggal pada benda mati, dan secara tidak sengaja tersentuh oleh orang sehat.

Jika tak mencuci tangan, droplet tersebut sangat mudah berpindah ke tangan, mulut, atau mata.

Baca Juga: Diam-diam Kecolongan, Tiongkok yang Sebelumnya 'Berbangga' Soal Penanganan Corona Kini Kembali Pusing, Pasien Covid-19 Tiba-tiba Melonjak Tajam Capai 81.554 Kasus!

"Kita harus memiliki solidaritas untuk saling mengingatkan, pakai masker dan cuci tangan," kata Wiku.

3. Tangkal virus 70 persen

Meski penggunaannya dianjurkan, masker berbahan kain ternyata hanya mampu menangkal virus hingga 70 persen. "Sesuai hasil penelitian, masker kain dapat mennagkal virus sebesar 70 persen," kata Wiku.

Oleh karena hal tersebut, masyarakat yang telah menggunakan masker kain tetap diminta untuk menjaga jarak dengan orang lain, minimal 1 hingga 2 meter.

Selain itu, masyarakat juga diimbau tak keluar rumah jika tak ada keperluan mendesak.

Wiku mengatakan, masyarakat dapat membuat masker berbahan dasar kain secara mandiri.

Pembuatannya bisa dilakukan secara manual maupun menggunakan mesin jahit.

Disarankan supaya masker dibuat dengan tiga lapisan supaya bekerja lebih baik dalam menangkal virus.

Baca Juga: Kenali Gangguan Psikosomatik yang Kini Banyak Dialami, Akibat Terlalu Takut Akan Penyebaran Corona

Dalam membuat masker ini, yang paling penting adalah memastikan masker menutupi hidung dan dagu sehingga tidak longgar.

Wiku juga menyarankan supaya masyarakat secara rutin mencuci masker kain merrka.

Masker harus diganti setiap kali basah atau kotor.

"Jadi kita mungkin bisa miliki beberapa masker kain," ujar dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masker yang Kini Diwajibkan untuk Cegah Penularan Corona..."

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : kompas

Baca Lainnya