Saat Ingin Ditangkap Perampok Ini Kelabui Polisi dengan Alasan Buang Air Kecil Lalu Kabur

Jumat, 03 April 2020 | 17:35
Kompas.com

Tangkapan layar rekaman kamera pengawas saat ketiga rampok menyekap seorang perempuan lanjut usia saat beraksi di sebuah rumah di Jalan Pangeran Natakusuma, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (27/3/2010).

GridHype.ID - Kejahatan terjadi memang tidak tahu waktu dan tempat.

Sama halnya dengan kasus kejahatan yang terjadi di Kota Pontianak ini.

Dua dari tiga pelaku yang melakukan aksi perampokan di Jalan Pangeran Natakusuma, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap polisi.

Satu dari pelaku sempat mengelabui polisi saat akan ditangkap dengan alasan buang air kecil untuk melarikan diri.

Baca Juga: Jangan Lagi Panaskan 10 Makanan ini di Dalam Microwave Jika Tak Ingin Jadi Racun Nantinya, Salah Satunya Nasi

Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, tersangka yang pertama ditangkap berinisial A, ia diamankan di Kecamatan Sungai pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Rabu (1/3/2020) malam.

“Tersangka pertama sempat mengelabui petugas dengan alasan ingin buang air kecil lalu melarikan diri. Saat diberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan, petugas terpaksa menembaknya," ujarnya, Kamis (2/4/2020).

Saat diamankan polisi, tersangka A mengakui telah menyekap pemilik rumah yang diketahui seorang perempuan lanjut usia.

Baca Juga: Memilukan! Sejarah Catat Cerita Kelam di Balik Adanya Kebun Binatang Manusia, Dimasukkan dalam Kandang Bak Hewan dan Jadikan Bahan Olok-olokan Pengunjung

Tak lama berselang, petugas mendapatkan informasi satu tersangka lainnya berinisial Y akan menyerahkan diri ke Polda Kalbar.

Dan keesokan harinya, pelaku tiba dan dibawa ke ruang pemeriksaan.

“Saat ini dua tersangka sudah diamankan. Untuk satu tersangka lagi sedang dilakukan pengejaran, karena identitas sudah dikantongi,” ungkapnya.

Veris mengatakan, kedua pelaku ini berhasil ditangkap berbakt rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di rumah korban.

Baca Juga: Mbah Mijan Tiba-tiba Murka dan Sumpahi Sosok Ini di Tengah Wabah Virus Corona: Laknat! Hati-hati Lu!

Dari tangan tersangka, sambungnya, pihaknya mengamankan barang bukti perhiasan emas putih dan aksesoris, 3 buah jam tangan bermerk, 1 buah laptop, 1 buah Ipad dan 8 lembar kertas transaksi bank.

"Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan ini diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap kawanan perampok di Jalan Pangeran Natakusuma, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Veris Septiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berkat rekaman kamera CCTV di rumah tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Jadi Bumbu Dapur, Ketumbar Punya 3 Manfaat Atasi Kerusakan Rambut

"Dari penyelidikan yang dilakukan, dua dari tiga pelaku telah ditangkap," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Veris Septiansyah, Kamis (2/4/2020).

Sebelum melancarkan aksinya, kata dia, pelaku terlebih dahulu menyekap pemilik rumah yang diketahui seorang perempuan lansia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Saat Akan Ditangkap, Pelaku Ini Kelabui Polisi dengan Alasan Buang Air Kecil Lalu Melarikan Diri

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya