Pelanggaran yang Dilakukan Suami Selebgram Rica Andriani Tak Hanya Maklumat Kapolri tapi Juga Surat Telegram

Jumat, 03 April 2020 | 11:35
Instagram/ricaandriani

Foto pernikahan selebgram Rica Andriani dan Kapolsek Kembangan Fahrul Sudiana yang dimutasi.

GridHype.ID - Belakangan beredar sebuah foto pernikahan yang digelar secara mewah padahal Indonesia sedang menghadapi virus corona.

Adanya virus corona, pemerintah menghimbau agar melakukan semua kegiatan di rumah dan menghindari kerumunan.

Namun, hal itu nampaknya tak digubris oleh pasangan berikut ini, yang tak lain adalah seorang polisi dan mempelai wanitanya adalah seorang selebgram.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Seorang Polisi Tak Hiraukan Physical Distancing dengan Gelar Resepsi, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan! Begini Nasibnya Sekarang

Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat.

Kompol Fahrul Sudiana menikah dengan Rica Andriani pada 21 Maret 2020.

Rica Andriani adalah selebgram yang cukup populer di media sosial dengan followers mencapai hampir 200 ribu.

Resepsi pernikahan dihadiri oleh banyak tamu undangan tanpa melakukan physical distancing.

Baca Juga: Sesumbar Tak Takut Mati Karena Corona, Anggota DPRD Medan ini Viral Usai Cekcok Marahi Polisi

Hal ini termasuk dalam tindakan indisipliner bagi seorang perwira polisi.

Untuk itu, Fahrul Sudiana dimutasi dari Kapolsek Kembangan menjadi Analis Kebijakan Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Baca Juga: Wanita Ini Ditangkap Polisi Saat Berupaya Basmi Virus Corona dengan Munggunakan Sihir

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Sementara itu, mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Kesal Tak Patuh Aturan Social Distancing, Polisi Ini Marah ke Pemilik Warung : Saya Sudah Berkali-kali ke Sini

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana, juga melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.

"Saya prihatin jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah. Ini melanggar aturan Kapolri kepada seluruh anggota dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah,” kata Kompolnas Poengky Indarti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Baca Juga: Polisi Kaget saat Masuk ke Dalam Ruang Bawah Tanah Milik Koruptor, Temukan 'Gunung Emas' Seberat 13,5 Ton dan Uang Triliunan Rupiah

Dalam Surat Telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit Prabowo tersebut berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Hal ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas.

Baca Juga: Miliki Istri Cantik dan Muda Bukan Jaminan Suami Akan Setia, Oknum Polisi Ini Nekat Cabuli Mertua Sendiri Sampai 7 Kali

Sanksi tersebut antara lain berupa kurungan penjara hingga pencopotan jabatan.

Namun, anggota yang diketahui telah melanggar, nantinya akan diperiksa terlebih dahulu. Bila terbukti melanggar maka sanksi tersebut akan dijatuhkan.

"Kalau misalnya terbukti, kami tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," kata Kepala Divisi Humas Polri irjen Muhammad Iqbal seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Selain itu, Kompolnas Poengky Indarti juga mengaku prihatin ada anggota polisi yang melanggar maklumat Kapolri serta imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Baru 5 Bulan Menikah, Oknum Polisi Ini Nekat Cabuli Mertuanya Sendiri, Terbongkar Dalam Ponselnya Banyak Gambar Ini

Hal yang dilanggar adalah imbauan agar tidak berkerumun atau mengadakan kegiatan yang dapat melibatkan banyak orang.

Kompolnas Poengky Indarti pun meminta agar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus ini turut mendalami dugaan pelanggaran terkait gaya hidup mewah tersebut.

"Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini, dan saya harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri, melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah," ujar Kompolnas Poengky Indarti.

Artikel ini telah tayang di WIKEN.ID dengan judul Tak Hanya Langgar Maklumat Kapolri, Suami Selebgram Rica Andriani Dinilai Langgar Surat Telegram(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber wiken.id