GridHype.ID - Pernikahan merupakan ikatan atau perjanjian dilakukan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinannya.
Hal tersebut baik secara norma agama, hukum dan sosial.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani.
Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
Baca Juga: Cegah Penularan Virus Corona, Resepsi Pernikahan di Kabupaten Banyumas Terpaksa Dihentikan Polisi
Namun, siapa sangka ada seorang ayah yang rela nikahi anak sendiri.
Tak berhenti disitu saja, rupanya sang anak sampai mengandung buah hati dari ayahnya sendiri.
Yuk, simak lengkapnya di bawah ini!
Mengutip Tribun Pekanbaru, bejat, kata ini agaknya cocok disematkan untuk pria bernisial ZA (48) di Tembilahan.
Sebab, ZA tega menyetubuhi putri tirinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 13 tahun, hingga hamil 7 bulan.
Perbuatan tak senonoh ini terungkap setelah paman korban, Bah (44) ke Mapolres Inhil, Senin (18/11/2018) sekira pukul 14.00 WIB.
“Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres Inhil AKBP Chriatian Rony, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Syafril Joni, SE kepada Tribun Pekanbaru, Senin (19/11/2018) pukul 19.23 WIB.
Sebelumnya, Jum’at (16/11/2018) lalu, paman korban menghubungi saksi berinisial Jun untuk menanyakan perihal persetubuhan yang dilakukan oleh ZA kepada korban Bunga (keponakan pelapor).
Kabar itu dibenarkan oleh saksi.
Baca Juga: Demi Rayakan 1 Tahun Pernikahan Syahrini Rela Bohongi Suaminya, Reino Barack: Model Itu Kan Tipuan
Selanjutnya, pelapor menjumpai korban dan menanyakan kebenaran berita tersebut, korban juga membenarkan persetubuhan di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.
“Setelah lakukan pengecekan di bidan setempat, ternyata korban sudah hamil kurang lebih 7 bulan,” beber Kasubbag Humas.ZA langsung diamankan dan saat ini telah ditahan di rutan mapolres Inhil.
Warga kelurahan Tembilahan Hilir ini mengakui telah melakukan perbuatan terlarang ini sebanyak 4 kali yang awalnya dilakukannya dengan paksaan pada bulan Mei 2018 di rumah Terlapor.
Sementara itu, Ibu korban, Nur (30) tampak tabah dan tidak bisa berbuat banyak dengan kondisi yang saat ini menimpa dirinya.
"Saya pasrah dan rela jika suami saya ini harus menikahi anak saya yang sekarang mengandung anak darinya,” ujar Nur saat ikut melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Inhil.
Nur menuturkan, sejak suami yang juga ayah kandung korban meninggal, dirinya menikah lagi dengan tersangka.
Baca Juga: Pernikahannya Hanya Bertahan 4 Bulan, Inilah Sosok Raymond Manthey Mantan Suami Pertama Yuni Shara
“Saat ini usia pernikahan sudah 7 tahun lamanya,” ucap Nur lirih.
Artikel ini telah tayang di WIKEN.ID dengan judul Ayah Nekat Nikahi Anak Kandungnya Sendiri Hingga Hamil 7 Bulan, Sang Ibu: Pasrah Jika Suami Harus Menikahi Putri Saya!
(*)