GridHype.ID - Kabar mengenai pelecehan seksual bukan sekali dua kali saja terjadi.
Apalagi kasus yang menimpa gadis di bawah umur.
Dan kejadian nahas ini juga dialami oleh gadis di bawah umur di Yogyakarta.
Parahnya, detik-detik aksi bejat si pelaku terekam oleh sebuah rekaman CCTV.
Melansir dari Kompas.com dan Tribun Jogja, peristiwa tersebut diketahui terjadi di gang sempit di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta pada Kamis (12/3/2020).
Dalam melakukan aksinya, pelaku yang mengendarai sepeda motor awalnya bertemu dengan korban yang tengah berjalan di sekitar rumahnya di wilayah Rejowinangun, Kotagede.
Melihat korban yang berjalan sendirian, pelaku kemudian memghampiri bocah 5 tahun itu.
Pelaku kemudian memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.
Dengan syarat korban harus menunjukkan lokasi sebuah kebun binatang.
"Laki-lakinya ngajak mendekat kemudian minta ditunjukkan JEC, tahu nggak di mana?
Yang jelas dia minta bantuan JEC di mana," kata Kapolsek Kotagede, Kompol Dwi Tavianto, seperti dikutip Sosok.ID dari TribunJogja.com, Jumat (13/3/2020).
Korban pun menurut, tapi alih-alih dibawa ke kebun binatang, ia malah dibawa ke gang sempit di Kecamatan Umbulharjo.
Saat itulah, pelaku melecehkan korban dan meninggalkannya sendirian setelah puas melakukan aksinya.
Pelaku yang berinisial SA (26) itu kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pelaku inisial SA kita amankan pada Sabtu malam di Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini, Selasa (17/3/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Armaini menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksinya karena kecanduan film porno.
Tapi ia tak bisa melampiaskan nafsu berahinya ke Pekerja Seks Komersial (PSK).
Karena ia tak memiliki uang untuk membayar jasa mereka.
Dari situ kepikiran untuk melakukan aksinya.
Pengakuanya kalau sama PSK harus bayar, padahal tidak punya uang," terang Armaini.
Diketahui, pelaku merupakan mahasiswa asal Sulawesi Tengah yang tengah menempuh pendidikan di sebuah universitas swasta di Yogyakarta.
"Pelaku diketahui sejak tahun 2018 sudah Tidak pernah kuliah, kerjaannya hanya nongkrong di warung," tegasnya.
Kini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.
Baca Juga: Begini Caranya Siapkan Dana Darurat Meski Berpenghasilan Minim dan Pas-Pasan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak dengan Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Kebelet Ingin Lepaskan Nafsu Berahi Usai Nonton Film Porno Tapi Tak Punya Uang Buat Sewa Jasa PSK, Mahasiswa Ini Nekat Lecehkan Gadis di Bawah Umur, Aksi Bejatnya di Gang Sempit Terekam Kamera CCTV (*)