Cerita Nestapa, Siswi SD yang Hilang Diculik Orang, 4 Tahun Kemudian Kembali ke Rumah dalam Keadaan Hamil 9 Bulan

Senin, 27 Januari 2020 | 14:36
Kolase Pixabay

Ilustrasi penculikan anak

Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna

GridHype.ID- Kepulangan gadis berusia 15 tahun ini tentu menjadi kabar gembira bagi keluarganya.

Pasalnya, gadis asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya kembali pulang ke rumah orangtuanya di Kampung Cikareo, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, setelah sempat dibawa kabur SF (57).

Pelaku penculikan sendiri adalah warga Kampung Cibadak, Desa Wangunjaya.

Baca Juga: Benarkah Mimpi Diculik Pertanda Rumah Tangga Bermasalah? Pakar Justru Ungkap Hal Lain

Pria paruh baya itu menculik siswi SD itu selama 4 tahun, sejak 2016 silam.

Ia lalu membawa korban untuk tinggal bersama di sebuah tempat di Kabupaten Bandung.

Usai lama berselang, polisi akhirnya berhasil membekuk SF di rumahnya pada Kamis (23/1/2020).

SF sendiri telah masuk dalam daftar Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2016.

Dilansir dari Kompas.com yang mengutip keterangan polisi kasus ini berawal saat pelaku menelepon orang tua korban untuk memijat pelaku.

Sebagai informasi, korban dikenal memiliki kemampuan pijat dan sering menerima panggilan pijat dari warga sekitar.

Tersangka sendiri sudah empat kali ini memakai jasa korban untuk memijat badannya.

Baca Juga: 7 Tahun Disekap Dalam Peti Mati dan Dijadikan Budak Seks, Remaja ini Justru Kembali Pada Penculiknya Setelah Terbebas

Usai memenuhi panggilan itulah korban tak kembali lagi ke rumah.

"Sejak ke rumah tersangka untuk memijat itu, korban kemudian tidak pernah kembali ke rumah orangtuanya," kata Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, seperti dikutip dari rilis tertulis, Minggu (26/01/2020).

Tahu akan korban yang tak kunjung pulang, keluarga mulai panik.

Mereka lalu mendatangi rumah SF dengan tujuan menjemput korban.

Freepik
Freepik

Ilustrasi hamil

Nahas, tersangka rupanya sudah kabur membawa korban saat keluarga mendatangi rumahnya.

Pihak keluarga lalu melaporkan kejadian ini pada pihak polisi.

Atas tindakannya SF kemudian masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

Baca Juga: Kisah Penculikan Chowchilla, 26 Anak Disandera di Dalam Bus Sekolah yang Dikubur Hidup-Hidup di Bawah Tanah

Lama berselang, kasus ini akhirnya menemukan titik terang usai tersangka kembali ke rumahnya.

Ia kembali ke rumahnya usai dipaksa oleh korban yang memaksa ingin pulang dan bertemu orang tuanya.

"Kemudian ada laporan warga terkait keberadaan mereka, dan selanjutnya petugas menangkapnya. Sementara korban kita serahkan ke orangtuanya," ujar Budi.

Korban akhirnya digelandang ke Polsek Naringgul atas dugaan telah membawa kabur gadis di bawah umur.

Parahnya korban yang baru pulang ke rumah orang tuanya itu kini dalam keadaan hamil 9 bulan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KHUPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas.com