GridHype.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik.
Setelah sebelumnya tidak meloloskan 56 pegawainya, kini salah seorang pegawai KPK Lakso Anindito menyusul diberhentikan dengan alasan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Lakso Anindito sendiri diketahui merupakan penyidik kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Dimana, kasus korupsi ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Sebelumnya, dua rekan Lakso yang juga berada di satuan tugas kasus Bansos Covid-19 telah dikeluarkan.
Mereka adalah, Andre Nainggolan dan Praswad Nugraha.
Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Saya di penyidikan, jadi saya satu tim dengan dua orang yang telah dipecat sebelumnya dari kasus bansos satgas Covid-19, ada Andre Naninggolan, Praswad Nugraha. Saya di tim yang sama,” ujar Lakso seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis(30/9/2021).
Lakso dan kedua orang lainnya mengikuti TWK susulan lantaran tengah menempuh pendidikan di luar negeri.
Dua pegawai lainnya berasal dari bagian penyelidikan dan direkrorat gratifikasi.
“Saya kebetulan ambil studi master di Swedia di Lund University. Pas TWK enggak bisa online, jadi dibuat susulan buat tiga orang,” kata Lakso.
Lakso menuturkan, tes yang dia ikuti bersama dua orang lainnya berlangsung selama dua hari, yakni tes tertulis pada Senin (20/9/2021) dan tes wawancara pada Rabu (22/9/2021).
Menurut Lakso, dua pegawai KPK lainnya lulus TWK. Sedangkan, dia diminta untuk datang ke KPK hari ini untuk menerima surat pemberhentian.
“Dua lainnya lolos karena tidak ada pengumuman diberhentikan,” ucap Lakso.
Sebelumnya, 56 pegawai nonaktif KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Dengan demikian, kini ada 57 pegawai yang akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Terkait pemberhentian pegawai KPK itu, berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap. Mereka meminta Jokowi menyelesaikan polemik akibat TWK itu.
Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan kepada pemerintah.
Selain itu, hasil pemeriksaan Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi saat penyelenggaraan asesmen.
Sementara, hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan ada 11 jenis pelanggaran hak asasi dalam pelaksanaan TWK.
Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden Jokowi memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Kemudian, Presiden juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses TWK.
Sebelumnya diketahui sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan diberhentikan pada hari ini, Kamis 30 September 2021.
Menjelang pemberhentian itu, 56 pegawai KPK tersebut ditawari oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
56 pegawai KPK juga pernahdiminta mengundurkan diri, lalu ditawari bekerja di badan usaha milik negara (BUMN).
Tawaran itu awalnya terungkap dari penyidik senior nonaktif KPK Novel Baswedan.
Novel mengatakan,sebagian pegawai dihubungi seseorang dari KPK yang diyakini dengan pengetahuan pimpinan KPK untuk ditawari bekerja di BUMN. Bagi Novel, tawaran itu adalah suatu penghinaan
(*)