ﺻﻼﺓ ﺳﻨﺔ ﻗﺒﻞ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺭﻛﻌﺘﺎﻥ ﻭﻫﻲ ﻧﺎﻓﻠﺔ ﺫﺍﺕ ﺍﻟﺴﺒﺐ ﺍﻟﻤﺘﺄﺧﺮ . ﺃﻥﺗﺼﻠﻰ ﻗﺒﻞ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ , ﺇﻻ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ . ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ ﻣﺎ ﺷﺎﺀ ﻣﻦﺍﻟﺴﻮﺭ . ﻗﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺷﻬﺎﺏ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦﺣﺠﺮ ﺍﻟﻬﻴﺘﻤﻲ : ﻳﻨﺒﻐِﻲ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺫَﻟِﻚَﻟﻠﺰﻭْﺝ ، ﻭﺍﻟﻮﻟِﻲ ﻟﺘﻌﺎﻃﻴﻬﻤﺎ ﻟﻠﻌﻘﺪ ﺩﻭﻥﺍﻟﺰﻭﺟﺔ . ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻳﻀﺎ ﺇﻥ ﻓﻌﻠﻬﻤﺎ ﻓﻲﻣﺠﻠﺲ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻗﺒﻞ ﺗﻌﺎﻃﻴﻪ
“Di antara salat adalah salat sebelum akad nikah. Salat ini termasuk salat yang mempunyai sebab di akhir. Kamu boleh mengerjakannya sebelum akad nikah asal bukan pada waktu yang dimakruhkan. Dan boleh membaca surah apa saja. Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Hajar al-Haitami berkata, ‘Sepatutnya salat ini dilakukan oleh mempelai pria atau wali perempuan saja, bukan mempelai wanitanya. Juga sebaiknya keduanya melakukan salat ini di majlis akad sebelum akad dilakukan.”
Bacaan niat salat sebelum menikah
اُصَلِّى سُنَّةَ النِّكَاحِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالٰى
Usholli sunnatan nikahi rok’ataini lillahi ta’ala
Artinya:
“Aku niat salat sunah nikah dua rakaat karena Allah Ta’ala.” Demikian, pada dasarnya salat sebelum menikah ini seperti salat sunah pada umumnya.
Kamu dapat mengerjakan salat sunah ini dua rakaat.
Adapun untuk salat sebelum menikah ini dianjurkan untuk calon pengantin pria dan wali perempuan.
Namun, untuk tata cara salat setelah menikah maka dapat dikerjakan berjamaah setelah resmi menjadi pasangan suami istri.
Bacaan sebelum menikah
Baca Juga: Doa Harian, Berikut Bacaan Doa untuk Para Orang Tua Agar Diberikan Anak yang Selalu Berkata Jujur